Dalam hal ini, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Brigjen Royke Lumowa mengatakan hal tersebut belum dapat dipastikan, sebab sistem ini masih dilakukan secara bertahap.
"Karena yang elektroniknya pun masih dalam sistem pembayarannya, belum untuk catching-nya, belum untuk penangkapan para pelanggaranya kan pakai CCTV mahal itu. Negara belum mampu seperti di negara Eropa, Amerika, pakai kamera, foto kirim ke rumah atau ke kantor, itu elektronik full ya 100 persen, kita elektroniknya masih pembayarannya," tuturnya di Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tergantung pengadilan negerinya mas, masih ada ketua pengadilan negeri yang belum sependapat dengan sistem table kita, karena kalau tilang elektronik harus table, harus pasti, dendanya berapa harus pasti berdasarkan table. Karena kan masyarakat ketika melanggar mau bayar, berapa pak? Lihat table, oh Rp 100 ribu jelas gitukan,baru dia bayar di situ di elektronik," jelasnya. (khi/ddn)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
Patwal Diminta Tak Arogan: Jangan Asal Setop Kendaraan-Makan Jalur Orang