Dalam hal ini, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Brigjen Royke Lumowa mengatakan hal tersebut belum dapat dipastikan, sebab sistem ini masih dilakukan secara bertahap.
"Karena yang elektroniknya pun masih dalam sistem pembayarannya, belum untuk catching-nya, belum untuk penangkapan para pelanggaranya kan pakai CCTV mahal itu. Negara belum mampu seperti di negara Eropa, Amerika, pakai kamera, foto kirim ke rumah atau ke kantor, itu elektronik full ya 100 persen, kita elektroniknya masih pembayarannya," tuturnya di Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tergantung pengadilan negerinya mas, masih ada ketua pengadilan negeri yang belum sependapat dengan sistem table kita, karena kalau tilang elektronik harus table, harus pasti, dendanya berapa harus pasti berdasarkan table. Karena kan masyarakat ketika melanggar mau bayar, berapa pak? Lihat table, oh Rp 100 ribu jelas gitukan,baru dia bayar di situ di elektronik," jelasnya. (khi/ddn)












































Komentar Terbanyak
Begini Efek Negatif Impor Mobil Pick Up 105 Ribu Unit Senilai Rp 24 T dari India
105.000 Mobil Pickup Diimpor dari India, Buat Dipakai Koperasi Merah Putih
Pick Up 4x4 India Jadi Kendaraan Operasional: Biaya Perawatan Mahal-Suku Cadang Terbatas