Senin 09 Januari 2017, 08:45 WIB
Polisi: Penerapan Tilang Elektronik Dilakukan Bertahap

Otofokus
SIM, Samsat dan Tilang Elektronik
Jakarta - Kepolisian telah menerapkan sistem tilang elektronik di Indonesia khususnya di Jakarta. Lalu kapan sistem tilang elektronik akan berlaku di daerah-daerah lain?
Dalam hal ini, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Brigjen Royke Lumowa mengatakan hal tersebut belum dapat dipastikan, sebab sistem ini masih dilakukan secara bertahap.
"Karena yang elektroniknya pun masih dalam sistem pembayarannya, belum untuk catching-nya, belum untuk penangkapan para pelanggaranya kan pakai CCTV mahal itu. Negara belum mampu seperti di negara Eropa, Amerika, pakai kamera, foto kirim ke rumah atau ke kantor, itu elektronik full ya 100 persen, kita elektroniknya masih pembayarannya," tuturnya di Jakarta.
Lanjut Royke menjelaskan bahwa, Pengadilan Negeri juga turut andil dalam menerapkan sistem tilang elektronik tersebut.
"Tergantung pengadilan negerinya mas, masih ada ketua pengadilan negeri yang belum sependapat dengan sistem table kita, karena kalau tilang elektronik harus table, harus pasti, dendanya berapa harus pasti berdasarkan table. Karena kan masyarakat ketika melanggar mau bayar, berapa pak? Lihat table, oh Rp 100 ribu jelas gitukan,baru dia bayar di situ di elektronik," jelasnya. (khi/ddn)
Dalam hal ini, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Brigjen Royke Lumowa mengatakan hal tersebut belum dapat dipastikan, sebab sistem ini masih dilakukan secara bertahap.
"Karena yang elektroniknya pun masih dalam sistem pembayarannya, belum untuk catching-nya, belum untuk penangkapan para pelanggaranya kan pakai CCTV mahal itu. Negara belum mampu seperti di negara Eropa, Amerika, pakai kamera, foto kirim ke rumah atau ke kantor, itu elektronik full ya 100 persen, kita elektroniknya masih pembayarannya," tuturnya di Jakarta.
Lanjut Royke menjelaskan bahwa, Pengadilan Negeri juga turut andil dalam menerapkan sistem tilang elektronik tersebut.
"Tergantung pengadilan negerinya mas, masih ada ketua pengadilan negeri yang belum sependapat dengan sistem table kita, karena kalau tilang elektronik harus table, harus pasti, dendanya berapa harus pasti berdasarkan table. Karena kan masyarakat ketika melanggar mau bayar, berapa pak? Lihat table, oh Rp 100 ribu jelas gitukan,baru dia bayar di situ di elektronik," jelasnya. (khi/ddn)
Otofokus
SIM, Samsat dan Tilang Elektronik
Nggak Ada Kapoknya, Pemotor Masih Nekat Lawan Arus di JLNT Casablanca
Mitsubishi Xpander Kangkangi Toyota Avanza 2 Bulan Berturut-turut
Ini Alasan Honda Vario Terbaru Tidak Punya Engkol
Motor Gede Ini Ditaksir Jokowi Buat Paspampres
Rem Skutik Blong, Ini Kata Honda
Mirip Jokowi, Vladimir Putin Juga Hobi Motoran
Moge yang Ditaksir Jokowi untuk Paspampres Harganya Rp 1 Miliar
Jokowi: Nanti Kita Lihat Esemka Lulus Uji atau Tidak
Macet Hari Ini, Dosa Pembangunan Masa Lalu?
Moge Ini Ditaksir Jokowi untuk Pengawalnya