Polisi akan Bayar Kenaikan Tarif STNK dll dengan Inovasi

Polisi akan Bayar Kenaikan Tarif STNK dll dengan Inovasi

Khairul Imam Ghozali - detikOto
Minggu, 08 Jan 2017 10:00 WIB
Foto: Heldania Ultri Lubis-detikcom
Jakarta - Pemerintah menaikkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri. Kenaikan ini mulai biaya STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), BPKB (Biaya Pemilikan Kendaraan Bermotor) dan lainnya. Untuk BPKB malah naikya 3 kali lipat.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Brigjen Pol Royke Lumowa mengatakan hal tersebut akan dibayar dengan inovasi baru, yang akan diterapkan kepolisian.

"Ke dapan ini karena kita mendapat katakanlah kalau jadi pemerintah memberikan penambahan anggaran, ya kita harus berinovasi lagi," lanjut Royke yang baru dilantik awal Januari ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Royke melanjutkan salah satu inovasi kepolisian dalam hal ini adalah sistem online.

"Orang Padang tidak perlu lagi memperpanjang lagi pengesahan STNK di Padang, cukup di Jakarta, dan yang lainnya juga gitu. Kan sudah online dari Sabang sampai Merauke, begitu juga SIM dan BPKB," tuturnya.

Selain itu Royke juga mengatakan inovasi yang juga sudah dilakukan, untuk memperbaiki dan mempermudah pelayanan kepada masyarakat.

"Bagaimana dulu kita berinovasi Samsat keliling, Samsat di mall ya. Bahkan di NTT (Nusa Tenggara Timur) ada Samsat Apung. ini yang sudah kita lakukan," pungkasnya.

Polisi akan Bayar Kenaikan Tarif STNK dll dengan Inovasi Foto: Zaki Alfarabi

(khi/ddn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads