"Tujuan utamanya adalah kita ingin meningkatkan pelayanan," ujar Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Brigjen Pol Royke Lumowanya kepada wartawan, di Kantor Korlantas, Jakarta, Jumat (6/1/2017).
Oleh karena itu, lanjut Royke memaparkan, konsekuensinya dari peningkatan pelayanan tersebut, pemerintah mau tidak mau harus mempersiapkan dana tambahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi berangkat dari sana sebenarnya, dan itu sudah dibicarakan dengan semua stakeholder yang terkait, sehingga keluarlah keputusan PP nomor 60," tambahnya.
PP nomor 60 tahun 2017 sendiri merupakan peraturan pengganti dari PP nomor 50 tahun 2010. Dan akan segera diberlakukan sejak hari ini 6 Januari 2017.
Foto: Zaki Alfarabi |
(khi/ddn)












































Foto: Zaki Alfarabi
Komentar Terbanyak
Resmi Turun, Ini Harga BBM Se-Indonesia Juli 2026
Sah! Malaysia Perketat Impor Mobil Murah China
Penunggak Pajak Kendaraan Dilarang Beli BBM Subsidi