Tarif STNK dan BPKB Harusnya Naik Bertahap, Agar Orang Tidak Kaget

Tarif STNK dan BPKB Harusnya Naik Bertahap, Agar Orang Tidak Kaget

Khairul Imam Ghozali - detikOto
Kamis, 05 Jan 2017 17:22 WIB
Tarif STNK dan BPKB Harusnya Naik Bertahap, Agar Orang Tidak Kaget
Foto: Hasan Al Habshy
Jakarta - Sudah sekitar 7 tahun tarif pengurusan aneka surat kendaraan tidak mengalami kenaikan. Wajar saja jika naik, namun sebaiknya tidak 3 kali lipat atau 275 persen seperti sekarang.

Kenaikan tarif seperti STNK dan BPKB sebaiknya dilakukan bertahap. "Kita menyuarakan seharusnya kenaikan itu dilakukan secara bertahap. Tidak langsung sampai 275 persen," ucap peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (5/1/2016).

Kenaikan secara bertahap perlu dilakukan agar masyarakat tidak kaget. "Dari 275 persen itu bisa dibagi 50 persen dulu, baru meningkat 100 persen, terus 150 persen. Seharusnya seperti itu. Jadi tidak terjadi kenaikan secara langsung," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di kepolisian, diterbitkan pemerintah 6 Desember 2016 lalu. Dan mulai berlaku per tanggal 6 Januari mendatang.

Menurut kepolisian, tarif ini naik untuk meningkatkan pelayanan dan sistem.

Tarif yang dinaikkan mencakup penerbitan dan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor. Khusus untuk BPKB roda 2 kenaikannya mencapai 3 kali lipat dari Rp 80.000 menjadi Rp 225.000. Untuk roda 4, BPKB naik dari Rp 100.000 menjadi Rp 375.000.

Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor, kendaraan roda 2 atau 3 dari Rp 30.000 menjadi Rp 60.000 sementara kendaraan roda 4 atau lebih dari Rp 50.000 menjadi Rp 100.000.



(khi/ddn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads