Kenaikan tarif seperti STNK dan BPKB sebaiknya dilakukan bertahap. "Kita menyuarakan seharusnya kenaikan itu dilakukan secara bertahap. Tidak langsung sampai 275 persen," ucap peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (5/1/2016).
Kenaikan secara bertahap perlu dilakukan agar masyarakat tidak kaget. "Dari 275 persen itu bisa dibagi 50 persen dulu, baru meningkat 100 persen, terus 150 persen. Seharusnya seperti itu. Jadi tidak terjadi kenaikan secara langsung," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut kepolisian, tarif ini naik untuk meningkatkan pelayanan dan sistem.
Tarif yang dinaikkan mencakup penerbitan dan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor. Khusus untuk BPKB roda 2 kenaikannya mencapai 3 kali lipat dari Rp 80.000 menjadi Rp 225.000. Untuk roda 4, BPKB naik dari Rp 100.000 menjadi Rp 375.000.
Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor, kendaraan roda 2 atau 3 dari Rp 30.000 menjadi Rp 60.000 sementara kendaraan roda 4 atau lebih dari Rp 50.000 menjadi Rp 100.000.
(khi/ddn)












































Komentar Terbanyak
Habis Ngamuk Ditegur Jangan Ngerokok, Pemotor PCX Kini Minta Diampuni
Viral Lexus Berpelat RI 25 Potong Antrean di Gerbang Tol
Kursi Depan JakLingko untuk Prioritas, Tak Semua Orang Boleh Duduk