Hal tersebut langsung menuai kecaman, salah satunya dari Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA). Sekretaris Jendral FITRA, Yenny Sucipto mengatakan hal tersebut kado terburuk untuk masyarakat di awal 2017.
"Yang saya pikir ini tidak adil untuk rakyat. Ini kado yang pahit untuk rakyat di 2017," ujar Yenny kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (5/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun dengan menaikkan PNBP tersebut dikatakan Yenny, adalah cara yang salah untuk mendapatkan penerimaan negara.
"Tetapi tidak kemudian ada kebijakan yang sporadis yang dikeluarkan oleh pemerintahan Jokowi di dalam melakukan optimalisasi penerimaan negara," ujarnya.
Kenaikan biaya pengurusan tersebut sebeumnya tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 tahun 2010, dan kini digantikan oleh PP 60 tahun 2016, yang berlaku mulai 6 Januari 2017.
Mengutip dari setkab.go.id, kenaikan terjadi di penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor, kendaraan roda 2 atau 3 dari Rp 30.000 menjadi Rp 60.000 sementara kendaraan roda 4 atau lebih dari Rp 50.000 menjadi Rp 100.000.
Kemudian biaya BPKB untuk kendaraan bermotor roda dua baru dan ganti kepemilikan sebelumnya Rp 80.000 menjadi Rp 225.000, sementara kendaraan bermotor roda 4 atau lebih naik tiga kali lipat lebih dari sebelumnya Rp 100.000 menjadi Rp 375.000.
Presiden Joko Widodo pun sempat meminta kenaikan PNBP di Kepolisian ini agar tidak naik terlalu tinggi.
(khi/ddn)
Komentar Terbanyak
Pelajaran dari Kasus Denza Sengaja Mundur Tabrakkan Mobil di Belakang
Viral Pengguna Denza Sengaja Mundur Tabrakkan Mobil di Belakang
Bagnaia Tunggu Penjelasan Ducati soal Motornya, Kesabaran Sudah Mulai Habis