Menurut Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB), Ahmad Safrudin, saat ditemui di Jakarta beberapa waktu lalu, ambang batas emisi gas CO2 yang pernah diusulkan kepada pemerintah adalah berkisar di angka 120 g/km.
"Waktu itu kita usulkan untuk kendaraan roda empat penumpang ya sedan dan sebagainya gitu. Kita kasih ambang batas 120 g/km. Jadi kalau mobil itu jalan 1 km, karbon dioksidanya 120 gram. Kalau memenuhi syarat itu mobil tadi dikasih instentif, pajak karbonnya dinolkan gitu. Tapi sebaliknya kalau karbon dioksidanya melampaui 120 gram/km, maka pajaknya di double-double gitu, semacam penalti," tututrnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lanjut Puput memaparkan, bahwa dengan adanya pajak emisi karbon dioksida, konsumen dapat diuntungkan.
"Mengendalikan konsumen agar tidak sembarangan membeli mobil. Kalau sekarang kan orang yang penting mewah kadang-kadang, besar. Nantinya orang akan berfikir mana yang harganya lebih murah. Karena kalau diberi istilah tax feebate dan rebate tadi, kendaraan bermotor yang emisi karbon dioksidanya melebihi 120 gram dikenakan feebate, kalau dikenakan maka harganya mahal. Kan si produsen tidak dikenakan pajaknya kan dikenakannya ke konsumen. Dan sebaliknya, potongan juga akan diberikan ke konsumen, dan dapat mobil lebih murah," ucapnya.
Selain itu, bukan hanya konsumen, pemerintah pun akan mendapat keuntungan dengan adanya pajak emisi tersebut.
"Tujuan secara makro, Indonesia akan mendapatkan keuntungan besar kalau ada efisiensi diterapkan dalam konteks penggunaan BBM secara nasional," ujarnya.
KPBB sendiri telah mengajukan proposal mengenai pajak emisi berdasarkan karbon dioksida sejak 200-2008. "Itu sudah kita usulin. Cuma waktu itu lewat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Baru 2011- 2012 kita desakan juga ke Perindustrian (Kemenperin). Cuma sayangnya waktu itu Kemeperin mengakomodir yang kendaraan ber cc rendah, yang disebut LCGC (Low Cost Green Car)," pungkas Puput. (khi/ddn)












































Komentar Terbanyak
Di Indonesia Harga Mobil Terkesan Mahal, Padahal Pajaknya Aja 40%!
Tanggapan TransJakarta soal Emak-emak Ngamuk Nggak Dikasih Duduk
Biaya Perpanjang SIM Mati tanpa Bikin Baru