Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat e-Banking, Begini Caranya

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat e-Banking, Begini Caranya

Dina Rayanti - detikOto
Sabtu, 17 Des 2016 14:05 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Membayar pajak kendaraan bermotor kini semakin mudah dengan fasilitas e-banking, sehingga bisa membayar lewat ATM, Internet Banking, SMS Banking, dan Mobile Banking. Wajib pajak tak perlu lagi pergi ke loket Samsat untuk membayar pajaknya.

Berikut mekanisme untuk membayar pajak dengan sistem e-banking.

Pertama, setelah memasukkan kode pin bank, wajib pajak memilih menu pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, masukkan nomor kendaraan bermotor (seri huruf dikonversi menjadi angka). Contohnya B 1234 ABC menjadi 1234010203. Huruf A : 01, Huruf B : 02, Huruf C : 03, dan seterusnya.

Ketiga, database bank akan memverifikasi dengan data base regident menggunakan kunci tanggal lahir/ NIK (Nomor Identifikasi Kendaraan).

Keempat, nomor kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan pengesahan STNK akan ditolak oleh sistem.

Terakhir, struk atau tanda bukti bayar segera dibawa ke kantor pelayanan Samsat untuk proses pengesahan STNK.

"Dengan e-Samsat maka bayarnya bukan langsung ke loket nih, bayarnya nanti setelah dapat kartu dapat tiket online tadi dapat nomornya dia langsung bayar di bank," kata Kapolri Jenderal, Tito Karnavian di Jakarta.

(dry/ddn)

Hide Ads