Berikut mekanisme untuk membayar pajak dengan sistem e-banking.
Pertama, setelah memasukkan kode pin bank, wajib pajak memilih menu pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga, database bank akan memverifikasi dengan data base regident menggunakan kunci tanggal lahir/ NIK (Nomor Identifikasi Kendaraan).
Keempat, nomor kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan pengesahan STNK akan ditolak oleh sistem.
Terakhir, struk atau tanda bukti bayar segera dibawa ke kantor pelayanan Samsat untuk proses pengesahan STNK.
"Dengan e-Samsat maka bayarnya bukan langsung ke loket nih, bayarnya nanti setelah dapat kartu dapat tiket online tadi dapat nomornya dia langsung bayar di bank," kata Kapolri Jenderal, Tito Karnavian di Jakarta.
(dry/ddn)
Komentar Terbanyak
BYD Sealion 7 Dikeluhkan Konsumen: Tenaga Hilang, Muncul Bunyi-bunyian
Tunjangan Bensin Anggota DPR: Rp 3 Juta per Bulan
Enaknya Pemilik Mobil di Malaysia: Pajak Rendah-Bensin Murah, Jualan Mobil Bergairah