Ditilang Pakai e-Tilang di Mana Ambil Barang Bukti yang Disita?

Ditilang Pakai e-Tilang di Mana Ambil Barang Bukti yang Disita?

Dina Rayanti - detikOto
Jumat, 16 Des 2016 11:10 WIB
Foto: dok. istimewa
Jakarta - Jika pada tilang konvensional kita harus mengambil barang bukti usai persidangan, dengan sistem tilang elektronik pengambilan barang bukti menjadi lebih mudah.

Nantinya si pengendara yang melanggar ditawarkan dua pilihan, bisa tetap melalui sidang atau e-tilang dengan membayar denda maksimal. Jika memilih sidang, pelanggar akan diberikan slip merah, sementara e-tilang diberikan slip biru.

"Kan denda maksimal kalau misalnya titip ke bank itu denda maksimal kalau umpamanya sidang diputus oleh hakim jumlahnya lebih kecil, dia akan dikembalikan otomatis ke masyarakat," ungkap Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Wakakorlantas) Polri Brigjen (Pol) Indrajit, di SatPas Jakarta Barat, Jumat (16/12/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengambilan barang bukti yang disita bisa dilakukan di tempat. Namun si pelanggar dikenakan denda maksimum terlebih dahulu jika polisi membawa alat Electronic Data Capture (EDC).

Apabila petugas polisi tidak membawa alat EDC, pelanggar bisa pergi ke bank untuk membayar kemudian mengambil barang buktinya lagi di petugas yang menahan barang buktinya.

Kelebihan uang yang dibayarkan si pelanggar otomatis bakal langsung masuk ke rekening si pelanggar setelah notifikasi pembayaran e-tilang masuk di aplikasi e-tilang milik petugas.

(dry/rgr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads