Nantinya si pengendara yang melanggar ditawarkan dua pilihan, bisa tetap melalui sidang atau e-tilang dengan membayar denda maksimal. Jika memilih sidang, pelanggar akan diberikan slip merah, sementara e-tilang diberikan slip biru.
"Kan denda maksimal kalau misalnya titip ke bank itu denda maksimal kalau umpamanya sidang diputus oleh hakim jumlahnya lebih kecil, dia akan dikembalikan otomatis ke masyarakat," ungkap Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Wakakorlantas) Polri Brigjen (Pol) Indrajit, di SatPas Jakarta Barat, Jumat (16/12/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apabila petugas polisi tidak membawa alat EDC, pelanggar bisa pergi ke bank untuk membayar kemudian mengambil barang buktinya lagi di petugas yang menahan barang buktinya.
Kelebihan uang yang dibayarkan si pelanggar otomatis bakal langsung masuk ke rekening si pelanggar setelah notifikasi pembayaran e-tilang masuk di aplikasi e-tilang milik petugas.
(dry/rgr)











































Komentar Terbanyak
Pertalite Mau Dibatasi, Bahlil: yang Kaya Jangan Ambil Hak Rakyat
Viral Ribut-ribut Perkara Parkir: Istri Turun buat Nge-tag Tempat, Emang Boleh?
Trik Tutupi Pelat Nomor Demi Hindari ETLE Nggak Bakal Mempan