Pelanggar diarahkan untuk membayar denda tilang melalui teller, ATM BRI, atau transfer bank ATM bersama, sms banking BRI maupun internet banking BRI atau EDC (Electronic Data Capture) BRI.
Pembayaran elektronik ini sekaligus diklaim bisa menghilangkan praktik percaloan. E-Tilang baru diimplementasikan di minggu keempat bulan Desember ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kehadiran SIM Online memudahkan pengurusan, penerbitan, dan perpanjangan SIM secara online bisa dilakukan di Satpas, Gerai SIM, dan SIM Keliling seluruh Indonesia dengan memanfaatkan data server di e-KTP di Kemendagri.
Tak hanya itu, ada juga fasilitas E-Samsat yan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pembayaran pajak daerah dan registrasi kendaraan bermotor melalui ATM. Fasilitas ini semakin memberikan kemudahan ke masyarakat karena lebih cepat, praktis, dan murah.
"Program ini merupakan langkah dari kepolisian untuk emngurangi dan meminimalisir terjadinya pungli maupun penyelewengan oleh anggota kepolisian di lapangan. Diharapkan dengan diresmikannya penerapan teknologi ketiga aplikasi ini, pelayanan publik yang dilakukan Polri akan semakin maksimal, cepat, tepat, mudah, dan transparan," lanjut Budi.
Peresmian ketiga fasilitas ini dihadiri oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur, dan Direktur BRI Asmawi Syam.
(dry/ddn)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?