Penyimpangan yang Sering Terjadi di Sistem Tilang Konvensional

Penyimpangan yang Sering Terjadi di Sistem Tilang Konvensional

Dina Rayanti - detikOto
Rabu, 14 Des 2016 16:36 WIB
Foto: Budi Sugiharto
Jakarta - Sistem tilang konvensional yang saat ini diterapkan kepolisian dinilai masih membuka ruang untuk terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh oknum petugas kepolisian maupun pengadilan. Berikut penyimpangan-penyimpangan yang sering terjadi saat proses penilangan yang dikutip detikOto dari data Korlantas Polri.

Pertama, adanya aturan yang menetapkan bahwa pelanggar yang menitipkan denda maksimal di bank dibanding yang hadir dalam sidang di pengadilan.

"Denda maksimal tersebut akan berdampak asumsi kepada pelanggar bahwa titip denda di bank mahal dan ini menjadi peluang petugas polisi memberikan bargaining atau tawar-menawar. Tatkala hari sidang tilang yang harus menyidangkan banyak pelanggar, akan banyak calo-calo yang berusaha menjembatani bahkan seolah menjadi penjaja jasa pengurusan tilang," jelas Kepala Bidang Pembinaan dan Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas Polri, Kombes Chryshnanda Dwi Laksana kepada detikOto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, cara-cara penindakan dengan sistem tilang konvensional, memberi peluang terjadinya penyimpangan di semua lini. Selain itu tujuan dari sistem penegakan hukum untuk pencegahan kecelakaan dan kemacetan, membangun budaya tertib berlalu lintas, memberikan perlindungan pengayoman kepada pengguna jalan lainya boleh dikatakan tidak maksimal.

"Ketiga, miss komunikasi antara pelanggar dengan penindak dan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan aparaturnya," sambung Chrys.

Keempat, uang denda tilang tidak transparan dan dapat disalahgunakan sehingga pemanfaatannya tidak tepat sasaran. (dry/rgr)

Hide Ads