Pertama, adanya aturan yang menetapkan bahwa pelanggar yang menitipkan denda maksimal di bank dibanding yang hadir dalam sidang di pengadilan.
"Denda maksimal tersebut akan berdampak asumsi kepada pelanggar bahwa titip denda di bank mahal dan ini menjadi peluang petugas polisi memberikan bargaining atau tawar-menawar. Tatkala hari sidang tilang yang harus menyidangkan banyak pelanggar, akan banyak calo-calo yang berusaha menjembatani bahkan seolah menjadi penjaja jasa pengurusan tilang," jelas Kepala Bidang Pembinaan dan Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas Polri, Kombes Chryshnanda Dwi Laksana kepada detikOto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketiga, miss komunikasi antara pelanggar dengan penindak dan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan aparaturnya," sambung Chrys.
Keempat, uang denda tilang tidak transparan dan dapat disalahgunakan sehingga pemanfaatannya tidak tepat sasaran. (dry/rgr)












































Komentar Terbanyak
Awas Kaget! Segini Pajak BYD Atto 1 Bila Tak Lagi Dapat Insentif
Naik Gila-gilaan! Intip Perbandingan Harga BBM RON 98 di RI Vs Negara ASEAN
Diduga Mirip Produk China Rp 8 Juta, Kok Bisa Motor MBG Tembus Rp 40 Juta?