Petugas diberikan aplikasi untuk menilang, kemudian petugas melakukan penegakan hukum menggunakan sebuah aplikasi. Aplikasi ini dibuat dalam rangka percepatan proses hukum.
Aplikasi ini juga dibuat untuk memberantas pungli yang kerap terjadi. Sebab, dengan adanya aplikasi ini untuk meminimalisir interaksi antara pelanggar dengan petugas di lapangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menuju sistem elektronik akan memerlukan proses panjang dan keterkaitan dengan berbagai pihak. Namun langkah awal dimulainya sistem penegakkan hukum secara elektronik ini adalah dengan membantu masyarakat dapat membayar dengan mudah, cepat dan mereformasi proses penegakan hukum yang kurang manusiawi," demikian bunyi keterangan yang detikOto kutip dari data Korlantas Polri.
Rintisan penegakan hukum dengan sistem online ini akan terus dikembangkan berkaitan dengan Program ERI (Electronic Registration and Identification), Program ERP (Electronic Road Pricing), e-Samsat (pembayaran pajak dengan sistem on line), e-Parking, ETC (Electronic Toll Collect) dan ELE (Electronic Law Enforcement). (dry/rgr)












































Komentar Terbanyak
Awas Kaget! Segini Pajak BYD Atto 1 Bila Tak Lagi Dapat Insentif
Naik Gila-gilaan! Intip Perbandingan Harga BBM RON 98 di RI Vs Negara ASEAN
Diduga Mirip Produk China Rp 8 Juta, Kok Bisa Motor MBG Tembus Rp 40 Juta?