Tilang Elektronik Juga Bakal Terhubung dengan Sistem Ini

Tilang Elektronik Juga Bakal Terhubung dengan Sistem Ini

Dina Rayanti - detikOto
Rabu, 14 Des 2016 13:07 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Dalam rangka meningkatkan kualitas penegakan hukum di bidang lalu lintas, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal meluncurkan e-Tilang. Dengan e-Tilang, para pelanggar dapat mengambil pilihan untuk langsung membayar denda pelanggaranya ke bank tanpa harus hadir sendiri untuk sidang ke pengadilan.

Petugas diberikan aplikasi untuk menilang, kemudian petugas melakukan penegakan hukum menggunakan sebuah aplikasi. Aplikasi ini dibuat dalam rangka percepatan proses hukum.

Aplikasi ini juga dibuat untuk memberantas pungli yang kerap terjadi. Sebab, dengan adanya aplikasi ini untuk meminimalisir interaksi antara pelanggar dengan petugas di lapangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

e-Tilang ini ke depan bakal terintegrasi dengan sistem perpanjangan SIM. Tak hanya itu, berikut sistem yang bakal diterapkan berkaitan dengan e-Tilang.

"Menuju sistem elektronik akan memerlukan proses panjang dan keterkaitan dengan berbagai pihak. Namun langkah awal dimulainya sistem penegakkan hukum secara elektronik ini adalah dengan membantu masyarakat dapat membayar dengan mudah, cepat dan mereformasi proses penegakan hukum yang kurang manusiawi," demikian bunyi keterangan yang detikOto kutip dari data Korlantas Polri.

Rintisan penegakan hukum dengan sistem online ini akan terus dikembangkan berkaitan dengan Program ERI (Electronic Registration and Identification), Program ERP (Electronic Road Pricing), e-Samsat (pembayaran pajak dengan sistem on line), e-Parking, ETC (Electronic Toll Collect) dan ELE (Electronic Law Enforcement). (dry/rgr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads