Menanggapi hal tersebut Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melakukan sebuah terobosan yakni dengan tilang elektronik. Penerapan tilang elektronik diharapkan bisa mempersingkat cara penindakan pelanggaran lalu lintas.
Aplikasi yang dimiliki petugas ini terhubung pada back office dengan database yang terintegrasi antara Polri, Kejaksaan, Pengadilan, dan Bank.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama, data pelanggaran dicatat secara elektronik yang mempersingkat durasi tilang.
Kedua, blanko tilang tidak menjadi alat utama lagi namun hanya sebagai cadangan.
Ketiga, data tilang yang diinput langsung bisa diakses seketika oleh semua instansi terkait sebagai sarana pengawasan, analisa, dan evaluasi.
Keempat, masyarakat mendapat kemudahan untuk membayar titipan denda tilang melalui seluruh saluran pembayaran perbankan.
Kelima, besaran denda tilang yang divonis hakim dapat langsung diketahui oleh pelanggar melalui notifikasi SMS atau email.
Keenam, petugas dapat melampirkan bukti-bukti pelanggaran berupa foto, film, rekaman, dalam aplikasi sebagai bahan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara.
Ketujuh, Demeryt Point System (biasa dikenal sistem perpanjangan SIM) yang mengakumulasi poin pelanggaran dapat dikoneksikan dengan pusat data SIM Online. (dry/rgr)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah