Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menilai hal tersebut tidak menjadi masalah bagi mereka, yang terpenting memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.
"Nggak ada masalah dong, pelumas kan bukan urusan kita, yang penting bahwa syarat-syaratnya memenuhi kriteria otomotif gitu aja, buat kita nggak ada masalah," tutur Ketua Umum Gaikindo, Johannes Nangoi kepada detikOto di Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal tersebut dikarenakan sudah ada NPT alias Nomor Pelumas Terdaftar yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM. Dalam setiap pengajuan NPT, produsen diminta menyerahkan spesifikasi, bahkan sampai formula pelumas dan sampel pelumas untuk diuji. (dry/lth)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah