"Aturan itu sementara belum ada," ujar Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Suntana di Jakarta.
Makin banyaknya kecelakaan yang melibatkan anak di bawah umur yang nyetir membuat banyak kalangan masyarakat gerah. Sampai-sampai mereka menginginkan orangtua yang memberi kunci motor kepada anak di bawah umur untuk dipenjara saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita masih mengacu aturan hukum yang umum, bahwa pengendara atau masyarakat yang mengemudikan kendaraan itu harus sesuai dengan undang-undang lalu lintas. Yaitu harus berusia 17 tahun dan lolos uji berkendara," katanya.
Tidak sampai disitu, pihak kepolisian pun mengajak pihak sekolah untuk menghimbau kepada para siswa agar mengikuti peraturan berlalulintas.
"Biasanya anak-anak yang masih sekolah itu, kita minta keterlibatan pihak sekolah dan guru-guru. Dan suatu saat orang tuanya akan kita panggil, untuk tahu bahwa anaknya melanggar lalu lintas. Tapi ini masih bersifat himbauan," ujar Suntana.
(lth/ddn)












































Komentar Terbanyak
Indonesia Ditinggal Kabur Pabrik Otomotif, Pemerintah Harus Ambil Sikap!
Haram Dilakukan saat Ujian Praktik SIM C, Sepele tapi Bikin Auto Gagal
Harga BBM di Malaysia Turun, Bensin RON 95 Non-subsidi Setara Rp 15 Ribuan