Namun, melalui orang tua pun sebenarnya hal tersebut bisa dicegah, misalnya dengan melakukan penyuluhan agar orang tua memberikan pengertian kepada anaknya untuk tidak mengendarai kendaraan apabila belum cukup umur.
"Menurut saya jauh lebih bagus kalo orang tua mengedukasi caranya penyuluhan, kan kalau di kampung-kampung masih ada posyandu nah itu bisa dimanfaatkan," harap Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Darmaningtyas kepada detikOto, di Bangi Kopitiam, Jakarta, Kamis (15/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kira Korlantas maupun Dirlantas juga bisa berperan karena mereka kan pasti punya banyak contoh film dari CCTV meskinya itu bisa dijadikan materi untuk penyuluhan dampak kecelakaannya sepertinya akan efektif daripada hanya ngomong saja," jelas Darma.
Mungkin memang cara tersebut cukup efektif untuk dilakukan di daerah-daerah, bagaimana dengan perkotaan? Darma mengatakan di Jakarta misalnya harus terus dilakukan razia oleh polisi dengan bantuan Satpol PP dan dikenakan UU yang berlaku yaitu UU LLAJ Pasal 281 apabila berkendara tanpa SIM dikenai hukuman kurungan minimal 4 bulan dan juga denda paling banyak Rp 1 juta.
"Kalau di Jakarta bisa melibatkan Satpol PP untuk menertibkan persoalan di masyarakat saya kira Dishub, polisi, dan Satpol PP bisa melakukan penertiban dengan razia setiap saat kuncinya di wilayah Jakarta yang transportasinya relatif baik itu hukumnya ditegakkan sesuai UU LLAJ," tutur Darma. (dry/lth)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar