Hal tersebut dinilai positif namun di sisi lain apabila petisi tersebut dilanjutkan menjadi aturan undang-undang dinilai akan sulit untuk diterapkan.
"Saya setuju, bahkan saya ikutan tanda tangan petisi itu, tapi kayanya sulit nanti kalau diterapkan," ungkap Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Darmaningtyas kepada detikOto, di Bangi Kopitiam, Jakarta, Kamis (15/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terlalu banyak yang ditindak jadi saya tidak begitu yakin bakalan efektif ya karena itu tadi banyak yang melanggar jadi polisi biasanya ngalah kalau sedikit masih bisa ditindak kalau banyak susah juga," jelas Darma.
Hal tersebut lanjut Darma karena sudah terlalu lama dilakukan pembiaran oleh penegak hukum sehingga pelanggaran pun juga semakin banyak dilakukan. "Terlalu lama dibiarkan makanya jadi banyak pelanggaran," kata Darma. (dry/ddn)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar