Orangtua Bisa Dipenjara kalau Izinkan Anak di Bawah Umur Nyetir? Polisi Buat Kajian Hukumnya

#nodrivingunder17

Orangtua Bisa Dipenjara kalau Izinkan Anak di Bawah Umur Nyetir? Polisi Buat Kajian Hukumnya

Khairul Imam Ghozali - detikOto
Rabu, 07 Sep 2016 16:33 WIB
Foto pembaca: Daniel Tafianoto
Jakarta - Mabes Polri berjanji akan membuat kajian hukum mengenai apakah mungkin orangtua bisa dipenjara gara-gara mengizinkan anak di bawah umur menyetir kendaraan.

Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar menyatakan bahwa memang benar hal tersebut sudah seharusnya merupakan tanggung jawab dari orangtua untuk menjaga dan mendidik anak-anaknya.

"Orangtua harus menjaga anaknya berdasarkan hukum yang berlaku," ujarnya saat dihubungi detikOto, Rabu, (7/9/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Boy juga mengatakan petisi tersebut nantinya akan dipelajari dan akan ditampung sebagai aspirasi. "Kita akan jadikan sebuah aspirasi, dan nanti akan kita coba buat kajian hukumnya," tambah Boy.

Petisi yang diinisiasi oleh Saleha Juliandi berisi harapan agar orangtua yang mengizinkan anaknya yang masih di bawah umur, dipenjarakan saja. Dan petisi tersebut dibuat sekitar sebulan yang lalu yang ditujukan pada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo serta Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

(ddn/ddn)

Hide Ads