"Akhir 2015, kami diperintahkan Pak Gubernur untuk memberi kesempatan bagi APM untuk mengadakan KIR Swasta. Kita tindak lanjuti dengan surat ke Kementerian Perhubungan. Sudah ada tanggapan dari Kemenhub tidak ada masalah," ujar Kadishub DKI Jakarta Andri Yansah dalam diskusi di Jakarta, Selasa (9/8/2016).
Terkait mekanisme pelaksanaan uji KIR yang dilakukan bengkel APM, Andri menyebut hingga kini masih menanti peraturan dari Menteri Perhubungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mekanisme menunggu peraturan menteri perhubungan. Sampai saat ini 10-15 bengkel resmi APM sudah siap. Tinggal menunggu dari Menhub saja," imbuhnya.
Kasubdit Angkutan Orang Kementerian Ahmad Yani mengatakan draft terkait uji KIR swasta saat ini telah rampung dan menunggu untuk melakukan uji publik dengan bengkel terkait.
"Draft sudah kita siapkan tinggal uji publik. Ke bengkel APM. Komunikasi dengan APM (Agen Pemegang Merek) sudah kita undang yang terkait. Harus di uji publik ke masyarakat, pengusaha dan operator. Sehingga nanti peraturan menteri dapat berjalan," ujar Yani.
"Bengkel APM yang ditunjuk harus lolos akreditasi. Nanti tanda uji KIR nya sama dengan KIR yang dilakukan oleh pemerintah," tandasnya. (nkn/ddn)












































Komentar Terbanyak
Habis Ngamuk Ditegur Jangan Ngerokok, Pemotor PCX Kini Minta Diampuni
Viral Lexus Berpelat RI 25 Potong Antrean di Gerbang Tol
Kursi Depan JakLingko untuk Prioritas, Tak Semua Orang Boleh Duduk