"Sebenernya wacana OJK itu menurut saya sangat positif karena bukan semata-mata dibebaskan 0% tapi merupakan pilihan bagi multifinance tapi juga ada syaratnya, mereka mungkin akan mensyaratkan yang boleh memberikan DP 0% itu multifinance NPF, NPL tertentu jadi tidak berarti seluruh multifinance harus atau boleh memberikan DP 0%," jelas Direktur Utama PT Mandiri Utama Finance (MUF), Stanley Atmadja di Plaza Bapindo, Jakarta, Rabu (3/8/3016).
Stanley menambahkan aturan tersebut juga memberikan kelonggaran untuk perusahaan multifinance dalam menambah portofolionya. Namun bisa juga menyebabkan dampak buruk kepada perusahaan pembiayaan apabila tidak dikontrol dengan baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya sendiri menyambut baik aturan tersebut tentunya dengan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh OJK. "Jadi wacana ini menurut saya menyambut dengan baik tentunya syarat-syarat harus kita lakukan atau penuhi supaya kualitas dari industri multifinance tidak memburuk karena policy 0% tadi," tutupnya.
(ddn/ddn)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?