Tidak Semua Leasing Bisa Kasih DP 0%

Tidak Semua Leasing Bisa Kasih DP 0%

Dina Rayanti - detikOto
Rabu, 03 Agu 2016 16:08 WIB
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Ooritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah mengkaji aturan pemangkasan DP untuk kredit kendaraan bermotor menjadi 0%. Dengan adanya aturan ini diharapkan dapat meningkatkan penjualan di industri otomotif yang pada paruh pertama tahun 2016 mengalami kelesuan.

"Sebenernya wacana OJK itu menurut saya sangat positif karena bukan semata-mata dibebaskan 0% tapi merupakan pilihan bagi multifinance tapi juga ada syaratnya, mereka mungkin akan mensyaratkan yang boleh memberikan DP 0% itu multifinance NPF, NPL tertentu jadi tidak berarti seluruh multifinance harus atau boleh memberikan DP 0%," jelas Direktur Utama PT Mandiri Utama Finance (MUF), Stanley Atmadja di Plaza Bapindo, Jakarta, Rabu (3/8/3016).

Stanley menambahkan aturan tersebut juga memberikan kelonggaran untuk perusahaan multifinance dalam menambah portofolionya. Namun bisa juga menyebabkan dampak buruk kepada perusahaan pembiayaan apabila tidak dikontrol dengan baik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini menjadi pilihan untuk multifinance sendiri karena menjalankan kebijakan 0% tidak main-main karena akan berdampak yang sangat buruk kalau dia tidak bisa memanage atau mengontrol proses dari survei sampai persetujuan karena tujuannya ini bukan semata-mata memaksimalkan atau memboost penjualan di otomotif, tapi justru memberikan kelonggaran kepada multifinance yang sangat bagus untuk bisa lebih menambah portofolionya secara kualitas yang baik," lanjut Stanley.

Pihaknya sendiri menyambut baik aturan tersebut tentunya dengan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh OJK. "Jadi wacana ini menurut saya menyambut dengan baik tentunya syarat-syarat harus kita lakukan atau penuhi supaya kualitas dari industri multifinance tidak memburuk karena policy 0% tadi," tutupnya.


(ddn/ddn)

Hide Ads