Dikutip detikOto dari laman TMC Ditlantas Polda Metro Jaya, YBJ adalah marka jalan yang bertujuan untuk mencegah kepadatan lalu lintas dan berimbas pada tersendatnya arus kendaraan di jalur lain yang tidak padat. Dengan adanya kotak kuning ini, kepadatan di persimpangan diharapkan tidak terkunci.
Sebelum adanya YBJ, banyak pengendara yang menerobos lampu lalu lintas saat antrean kendaraan di depannya belum terurai. Hal itu menimbulkan lalu lintas terkunci sehingga kendaraan dari jalur lain tidak bisa berjalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengendara yang tetap memaksa memasukkan kendaraannya ke dalam YBJ, padahal masih ada kendaraan lain di dalamnya, maka akan ditilang, ini sama saja melanggar marka jalan," terang TMC Ditlantas Polda Metro Jaya dalam lamannya.
Aturan ini masuk ke dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, pasal 287 (2) juncto Pasal 106 (4) huruf a, b tentang rambu-rambu lalu lintas dan berhenti di belakang garis stop. Jika melanggar, pidananya adalah kurungan dua bulan penjara atau denda Rp 500.000.
"Yellow Box Junction akan berfungsi maksimal jika ada kesadaran dari pengguna jalan. Sebab kesadaran warga juga kunci utama kelancaran lalu lintas. Jadi jika pengendara melihat jalur di depan tersendat, sebaiknya tidak memaksa masuk ke YBJ walaupun lampu masih hijau. Sehingga ketika jalur lain hijau, tidak akan terjadi tersendatnya arus lalu lintas," tulis TMC Polda Metro Jaya. (rgr/ddn)












































Komentar Terbanyak
Kebut-kebutan di Tol JORR, Endingnya Pajero Sport-BMW Ringsek!
Asosiasi Ungkap Biang Kerok 'Krisis Ojol' di Jakarta: Biaya Aplikasi Dipotong Gede!
Katanya Dikembalikan, Gubernur Kaltim Kok Pakai Range Rover Berpelat KT 1?