Pemprov DKI Akan Putihkan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor

Pemprov DKI Akan Putihkan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor

Arif Arianto - detikOto
Sabtu, 14 Nov 2015 11:01 WIB
Pemprov DKI Akan Putihkan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor
dok.detikFoto
Jakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jakarta Raya, melalui akun twitter @TMCPoldaMetro kembali menginformasikan tentang kebijakan Pemprov DKI Jakarta melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini akan dilakukan pada 16 November sampai dengan 31 Desember 2015.

Dalam pesan twitter Jumat (13/11/2015) malam, pukul 19.36 WIB disebutkan Pemprov DKI Jakarta Akan Mengadakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor. β€œhttps://www.facebook.com/notes/tmc-polda-metro-jaya/pemprov-dki-jakarta-akan-mengadakan-pemutihan-pajak-kendaraan-bermotor/…”

Dasar kebijakan itu adalah, Keputusan Ka DPP Prov DKI Jakarta Nomor : 2829/2015 tanggal 12 November 2015 tentang Penghapusan Sanksi Adm Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor & Sanksi Administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, Kantor Samsat Bersama DKI Jakarta akan melaksanakan kebijakan tersebut mulai 16 November hingga31 Desember mendatang.

(arf/arf)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads