Dalam pesan twitter Jumat (13/11/2015) malam, pukul 19.36 WIB disebutkan Pemprov DKI Jakarta Akan Mengadakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor. “https://www.facebook.com/notes/tmc-polda-metro-jaya/pemprov-dki-jakarta-akan-mengadakan-pemutihan-pajak-kendaraan-bermotor/…”
Dasar kebijakan itu adalah, Keputusan Ka DPP Prov DKI Jakarta Nomor : 2829/2015 tanggal 12 November 2015 tentang Penghapusan Sanksi Adm Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor & Sanksi Administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(arf/arf)










































