Hal tersebut mendapat tanggapan dari Guru Besar Transportasi Universitas Tarumanegara, Leksmono Suryo Putranto.
Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 77 ayat 3 menyatakan bahwa untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi, calon pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beberapa kecelakaan terjadi karena faktor manusia, bisa karena fisik, mental, maupun keterampilan mengemudi yang kurang. Soal keterampilan ini yang harus dipelajari karena menyangkut keselamatan pengendara dan orang lain. Harus ada yang memberikan pelatihan. Menjahit saja ada pelatihannya, apalagi mengemudi di jalan," ujar Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Lantas Angkutan Jalan KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi) ini.
Dia juga menanggapi isi pasal pada undang-undang yang memperbolehkan orang secara otodidak belajar keterampilan berkendara. Ia menilai hal tersebut dilihat dari aspek sosiologis dan fakta objektif dari keadaan masyarakat di Indonesia.
"Kadang-kadang sebuah peraturan legal seringkali melihat fakta objektif dan sosiologi masyarakat. Kemungkinan kalau ada revisi, undang-undang tersebut bisa diperbaiki. Yang tidak ada kewajiban sekolah mengemudi saja orang malas membuat SIM apalagi jika diwajibkan ikut Sekolah Mengemudi. Nanti makin banyak orang yang enggan membuat SIM," katanya.
"Orang Indonesia kan maunya yang gampang, murah, kalau bisa gratis. Oleh karena itu kita harus menetapkan standar regulasi yang jelas (tentang pembuatan SIM). Inginnya seperti apa regulasi di negara kita,β tutupnya.
(ddn/ddn)












































Komentar Terbanyak
Habis Ngamuk Ditegur Jangan Ngerokok, Pemotor PCX Kini Minta Diampuni
Di Indonesia Harga Mobil Terkesan Mahal, Padahal Pajaknya Aja 40%!
Harga Mobil di Indonesia Terkesan Mahal, Padahal...