Aturan ditetapkan menyusul banyaknya kecelakaan lalu lintas pada malam hari yang melibatkan pengemudi berusia di bawah 18 tahun.
Seperti dilaporkan WDTN, aturan tersebut juga menetapkan ketentuan jika dalam kondisi darurat dan memaksa pengemudi di bawah 18 tahun harus menyetir mobil, pada jam-jam itu maka harus didampingi seorang wali atau orang tua. Mereka juga tidak akan diizinkan bersama lebih dari satu orang non anggota keluarga mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keputusan ini muncul setelah Yayasan Keselamatan Lalu Lintas AAA merilis sebuah laporan pada studi tentang gangguan pengemudi remaja. Laporan ini menemukan fakta bahwa sepertiga dari pengemudi berusia remaja bertingkah sembrono saat menyetir.
Para remaja tersebut mengemudi semabri menggunakan telepon genggam. Sementara sebagian besar lainnya, mereka akan ugal-ugalan di saat ada teman sebaya yang juga ikut dalam mobil yang mereka kemudikan. Akibatnya pun fatal.
(arf/ddn)












































Komentar Terbanyak
Kebut-kebutan di Tol JORR, Endingnya Pajero Sport-BMW Ringsek!
Asosiasi Ungkap Biang Kerok 'Krisis Ojol' di Jakarta: Biaya Aplikasi Dipotong Gede!
Katanya Dikembalikan, Gubernur Kaltim Kok Pakai Range Rover Berpelat KT 1?