Mendikbud: Izinkan Anak Bawa Motor Tanpa SIM, Orangtua Akan Menyesal

Mendikbud: Izinkan Anak Bawa Motor Tanpa SIM, Orangtua Akan Menyesal

Rina Atriana - detikOto
Jumat, 10 Jul 2015 13:33 WIB
Mendikbud: Izinkan Anak Bawa Motor Tanpa SIM, Orangtua Akan Menyesal
Jakarta - Hukum di Indonesia membolehkan seseorang memiliki SIM saat yang bersangkutan berusia 17 tahun. Meski begitu, masih banyak orang tua yang mengizinkan anaknya membawa sepeda motor sendiri, tanpa SIM.

Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah Anies Baswedan dengan tegas melarang anak-anaknya untuk membawa sepeda motor sebelum mengantongi SIM. Menurutnya, setiap anak kecil punya pehamaman berbeda dengan orang dewasa mengenai risiko suatu hal.

"Nggak (boleh), sampai nanti usianya cukup untuk bawa," kata Anies di kantor Kemendikbud, Jl Sudirman, Jakarta, Jumat (10/7/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Anak itu ada fase perkembangannya dan anak-anak itu punya persepsi yang berbeda terhadap risiko dengan orang dewasa. Bahasa gampangnya, oleh anak-anak dianggap biasa oleh orang dewasa dianggap risikonya besar," jelasnya.

Anies menyebut para orangtua akan menyesal jika memberikan izin tersebut. Apalagi angka kecelakaan terbesar menimpa mereka yang belum cukup umur.

"Jadi kalau anak-anak di usia muda dapat kendaraan bermotor belum ujian SIM, lalu diizinkan di jalan, orangtua bisa menyesal. Begitu kecelakaan, jatuh, pada saat itu penyesalan dimulai," tutur Anies.

"Apalagi saat ini kita tahu jumlah kecelakaan motor terbesar anak usia muda. Jadi kira-kira bagi orangtua, mau kah Anda membuat anak Anda punya risiko kecelakaan, kalau nggak mau, jangan. Bisa diatur kok," pungkasnya.

(rna/ddn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads