"Semua siswa di bawah umur 17 tahun dilarang mengendarai mobil dan motor," ujar Arie, Kamis (9/7/2015).
Menurut Arie, larangan #nodrivingunder17 itu mulai berlaku pada Tahun Ajaran Baru akhir Juli 2015. Disdik DKI juga telah lama bekerja sama dengan Polda Metro Jaya untuk melakukan kegiatan penyuluhan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), yang termasuk di dalamnya tertib berlalu lintas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekolah hanya melarang siswa," kata Arie.
Kami membuka kesempatan bagi Otolovers yang ingin bertukar pikiran mencari solusi mengenai isu ini atau memiliki pengalaman dengan anak-anak yang mengendarai kendaraan. Atau apakah Anda termasuk orangtua yang melarang anak kesayangan menggunakan kendaraan, silakan berbagi pikiran. Kirim pendapat Anda ke redaksi@detikoto.com dengan subyek #nodrivingunder17.
Anda juga bisa meramaikan media sosial di Facebook, Twitter atau akun sosial media lainnya dengan hashtag yang sama, #nodrivingunder17. Salam safety driving!
(nwy/ddn)












































Komentar Terbanyak
Diklakson Gegara Lane Hogging, Sopir Yaris Ngamuk-Ngajak Ribut
Viral Lexus Berpelat RI 25 Potong Antrean di Gerbang Tol
Kursi Depan JakLingko untuk Prioritas, Tak Semua Orang Boleh Duduk