Untuk mendukung pendalaman dan pengembangan manufaktur industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih dan industri sepeda motor, Menperin pun mengeluarkan Permenperin No. 34 Tahun 2015. Dikatakan, peraturan ini dibuat agar menciptakan kemandirian industri dalam negeri.
Peraturan ini bakal mengatur tingkat keteruraian sama sekali (Completely Knocked Down/CKD) dan keadaan terurai tidak lengkap (Incompletely Knocked Down/IKD).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, dijelaskan pada Pasal 8 ayat 2, perusahaan industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih dan perusahaan industri sepeda motor yang menggunakan proses manufaktur CKD, wajib menjalankan proses manufaktur di dalam negeri paling sedikit berupa penyambungan bodi, pengecatan bodi, perakitan kendaraan bermotor dan pengujian serta pengendalian mutu.
Dijelaskan lebih lanjut di Pasal 10 mengatur pabrikan yang di CKD harus memiliki komponen utama.
Pasal 10 ini mengatakan kendaraan bermotor CKD untuk Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih merupakan kendaraan bermotor yang terdiri dari sekurang-kurangnya empat Komponen Utama yaitu Bodi, Kabin dan/atau Sasis; Motor Penggerak; Transmisi atau Transaxle; dan Axle.
Sementara kendaraan bermotor roda dua harus menggunakan sekurang-kurangnya enam Komponen Utama kendaraan bermotor yaitu Frame body; Engine & transmission; Steering system & suspension; Braking system; Wheel & axle; dan Electrical & Instrument.
Di Pasal 14, peraturan ini menyebut, kondisi kendaraan bermotor CKD, yaitu bodi dalam keadaan belum disambung dan belum dicat. Tapi hal itu dapat pengecualian sebagaimana ditulis di Pasal 15 yang berbunyi:
(1) Kondisi Kendaraan Bermotor CKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dapat dikecualikan untuk kondisi bodi yang telah disambung dan telah dicat sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.
(2) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dengan ketentuan:
a. jumlah impor sebanyak-banyaknya 10.000 (sepuluh ribu) set per tahun; dan
b. wajib melakukan:
1. ekspor pada tahun ketiga sejak diterbitkannya surat rekomendasi impor Kendaraan Bermotor CKD yang pertama; dan/atau
2. Pengecatan pada tahun ke 7 (tujuh) sejak diterbitkannya surat rekomendasi impor Kendaraan Bermotor CKD yang pertama dengan menggunakan teknologi pengecatan kendaraan bermotor.
(3) Pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan berdasarkan komitmen Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan/atau Perusahaan Industri Sepeda Motor.
(4) Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan Perusahaan Industri Sepeda Motor dapat mengimpor Kendaraan Bermotor CKD melebihi ketentuan jumlah impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a apabila akan melakukan ekspor.
(5) Penambahan jumlah impor Kendaraan Bermotor CKD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebanyak jumlah unit kendaraan yang akan diekspor.
Untuk kondisi kendaraan IKD, peraturan ini menyebut dalam Pasal 20 yang berbunyi, "Kondisi Kendaraan Bermotor IKD, yaitu bodi dalam keadaan belum disambung dan belum dicat. Pengecualiannya juga tertuang dalam Pasal 21 yang berbunyi:
(1) Kondisi Kendaraan Bermotor IKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dapat dikecualikan untuk kondisi bodi yang telah disambung dan telah dicat.
(2) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dengan ketentuan:
a. jumlah impor paling banyak 10.000 (sepuluh ribu) set per tahun; dan
b. wajib melakukan:
1. ekspor pada tahun ketiga sejak diterbitkannya Surat Rekomendasi impor Kendaraan Bermotor IKD yang pertama; dan/atau
2. pengecatan pada tahun ke 7 (tujuh) sejak diterbitkannya Surat Rekomendasi impor Kendaraan Bermotor IKD yang pertama dengan menggunakan teknologi pengecatan kendaraan bermotor.
(3) Pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan berdasarkan komitmen Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih.
(4) Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dapat mengimpor Kendaraan Bermotor IKD melebihi ketentuan jumlah impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a apabila akan melakukan ekspor.
(5) Penambahan jumlah impor Kendaraan Bermotor IKD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebanyak jumlah unit kendaraan yang akan diekspor.
(rgr/lth)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah