Para Agen Pemegang Merek (APM) mobil dan sepeda motor yang ada di Indonesia kini tidak bisa asal mengimpor kendaraanya. Sebab, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian baru saja membuat peraturan baru.
Direktur Industri Alat Transportasi Darat Kementerian Perindustrian Soerjono mengatakan, peraturan baru itu sudah tercantum dalam Permenperin Nomor 34 Tahun 2015. Dalam regulasi itu menjelaskan bahwa setiap APM yang melakukan proses perakitan di Indonesia kini memiliki kuota impor.
"Untuk APM yang melakukan impor CKD maupun IKD kini kita batasi menjadi 10.000 unit per tahunnya," ujar Soerjono saat dihubungi detikOto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya di tahun ketiga pabrikan itu wajib melakukan ekspor dan bagi yang belum mampu juga kita kasih waktu sampai tahun ke 7 untuk berinvestasi di Indonesia," lugasnya.
Soerjono menambahkan, adanya peraturan baru ini untuk mendorong ekspor di sektor otomotif semakin tinggi karena devisitnya masih cukup besar. Tak hanya itu, peraturan baru ini juga untuk menciptakan peluang usaha yang tinggi bagi masyarakat Indonesia.
"Perlu diketahui defisit dalam sektor otomotif itu masih tinggi. Dengan adanya peraturan baru ini diharapkan bisa membantu defisit negara agar lebih baik lagi," tuntasnya.
(ady/ddn)












































Komentar Terbanyak
Diklakson Gegara Lane Hogging, Sopir Yaris Ngamuk-Ngajak Ribut
Viral Lexus Berpelat RI 25 Potong Antrean di Gerbang Tol
Kursi Depan JakLingko untuk Prioritas, Tak Semua Orang Boleh Duduk