Jurus Presiden Tekan Angka Kematian di Jalan

Jurus Presiden Tekan Angka Kematian di Jalan

- detikOto
Jumat, 11 Jul 2014 10:12 WIB
Jurus Presiden Tekan Angka Kematian di Jalan
Jakarta - Indonesia punya catatan kelam soal nasib pengguna jalan raya. Setidaknya 330 ribu jiwa melayang sepanjang 1992-2014 lantaran kecelakaan lalu lintas jalan. Sepanjang rentang tersebut, 5 Presiden Republik Indonesia tidak tinggal diam untuk menekan fatalitas kecelakaan. Sejumlah jurus pun dilontarkan. Seperti apakah itu?

Setelah Soeharto lengser, Presiden SBY menelorkan UU No 22/2009 tentang LLAJ. Inilah perundangan yang lebih lengkap dan detail terkait keselamatan jalan. Seperti sudah disinggung sedikit seperti soal helm, UU ini bahkan menjamin para pejalan kaki agar lebih aman, nyaman, dan selamat di jalan.

Pemerintah daerah diwajibkan membangun fasilitas trotoar bagi pedestrian. Bahkan, para pengendara kendaraan bermotor wajib memprioritaskan pedestrian ketika mereka berpapasan, misalnya, ketika menemui pedestrian yang hendak menyeberang jalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di era SBY kepedulian pemerintah terhadap nasib para pengguna jalan kian terasa, sekalipun rezim sebelumnya, seperti Soeharto dan Megawati juga sudah meletakan dasar-dasar kebijakan maupun sejumlah aksi nyata.

Langkah rezim SBY ini tak terlepas dari gemasnya negara-negara anggota Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) atas kecelakaan lalu lintas jalan. Sepanjang 2003 hingga tahun 2013 gaungnya makin menggema. Termasuk di Indonesia. Gerakan global untuk menurunkan fatalitas kecelakaan makin serius. Maklum, rata-rata 140-an orang tewas tiap jam akibat kecelakaan lalu lintas jalan di seantero jagat.

Rentang 2004-2014 menjadi masa yang relatif cukup tinggi kepedulian pemerintah terhadap masalah keselamatan jalan. Boleh jadi Presiden SBY terinspirasi gerakan PBB yang mengajak para anggotanya agar lebih serius mengatasi masalah kecelakaan di jalan.

Selain menelorkan UU No 22/2009 tentang LLAJ, pada era SBY juga lahir Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) Jalan yang digulirkan di Kantor Wakil Presiden Boediono, di Jakarta, pada 20 Juni 2011.

Bahkan, SBY mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No 4 tahun 2013 tertanggal 11 April 2013 tentang β€˜Program Keselamatan Jalan Presiden Republik Indonesia.’ Inpres itu memberi instruksi kepada 12 menteri, Kapolri, 33 gubernur, dan ratusan para bupati dan walikota.

Mereka diminta lebih terkoordinasi dalam menjalankan program keselamatan jalan. Seluruh kegiatan yang dilakukan mereka mesti dilaporkan ke Presiden paling sedikit satu kali dalam satu tahun. Pelaporan dilakukan melalui Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Puncaknya, SBY menggulirkan langsung apa yang dia sebut Gerakan Nasional (Gernas) Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas di Kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu, 26 Januari 2014. Presiden yang didampingi Ibu Negara Ani Yudhoyono dan Wakil Presiden Boediono beserta isteri, serta para jajaran menteri Kabinet Bersatu jilid dua, menekankan pentingnya penegakan hukum di jalan raya.

Menurut dia, kalau perilaku pengendara kendaraan bermotor sudah tertib dan selamat, penegakan hukum tidak perlu tegas. β€œNamun, kalau perilakunya membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan yang lain, penegakan hukum harus tegas,” kata Presiden, saat itu.

Apa yang dilakukan SBY merangkai apa yang sebelumnya sudah dilakukan presiden sebelumnya. Soeharto misalnya, selain membuat UU juga melakukan gerakan menanamkan kesadaran berlalulintas jalan yang aman dan selamat lewat program Patroli Keamanan Sekolah (PKS) yang dibentuk pada 5 Juni 1975. Keberadaan PKS amat mulia, program ini ingin mewujudkan keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Selain itu, di era Soeharto penanganan masalah kecelakaan lalu lintas jalan juga ditanamkan lewat gerakan Praja Muda Karana (Pramuka) Satuan Karya (Saka) Bhayangkara. Saka ini memiliki lima krida yang salah satunya adalah Krida Pengamanan Lalu Lintas. Saka ini terus dipertajam salah satunya lewat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 020 tahun 1991 yang ditandatangani Letjen TNI (Purn) Mashudi pada 25 Februari 1991.

Keputusan itu mencabut keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 079 tahun 1981 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Bhayangkara. Saka ini membekali anggotanya beberapa kemampuan di antaranya kemampuan untuk penanganan masalah pencurian, kecelakaan lalu lintas, bencana alam, dan siskamling. Sehingga bisa memberi rasa dilindungi dari segala macam bahaya, senantiasa aman dan selamat (safety).

Indonesia membutuhkan banyak lagi aksi nyata. Apa yang dilakukan para Presiden dalam rentang 25 tahun terakhir diharapkan menjadi landasan bagi Presiden terpilih pada pilpres 2014. Aksi nyata yang konsisten dan tepat sasaran menjadi dambaan masyarakat. Ujungnya, tentu saja kita berharap fatalitas bisa dapat terus dipangkas seperti harapan RUNK Jalan.

Dokumen negara itu mematok target pemangkasan fatalitas kecelakaan sebesar 50% pada 2020 dengan basis penghitungan tahun 2010.

"Pemerintah pusat harus menggerakan pemda sebagai ujung tombak pemerintah lewat program aksi nyata yang konsisten dan tepat sasaran," kata Ketua Umum Road Safety Association (RSA) Indonesia Edo Rusyanto.

(syu/ddn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads