Goyang Lubang Penguasa

Catatan Pengendara

Goyang Lubang Penguasa

- detikOto
Selasa, 11 Feb 2014 19:04 WIB
Goyang Lubang Penguasa
Jakarta -

Penyelenggara jalan boleh jadi gak bisa duduk tenang. Disana-sini terus bermunculan jalan berlubang. Hujan yang mendera, banjir yang menyerbu, bahu membahu mengikis permukaan aspal. Genangan hilang, lubang pun datang.

Persoalannya bukan semata laju logistik yang terusik atau perputaran roda bisnis yang terganggu. Jalan yang rusak juga memperlebar celah terjadinya kecelakaan lalu lintas jalan. Sang jagal jalan raya tambah rajin wira-wiri mengincar mangsa, membidik mereka yang lengah saat berkendara.

Saat petaka jalan raya terjadi lantaran karut marutnya permukaan jalan, saat itu pula para penyelenggara jalan mesti siap-siap jadi pesakitan. Proteksi mereka terhadap pengguna jalan dianggap loyo. Pengguna jalan boleh nyinyir pada penanggung jawab jalan yang begitu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kalau mau lebih serius, Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) punya instrumennya. Korban kecelakaan di jalan bisa menggugat sang penguasa. Kalau mau.

Bagi penyelenggara jalan yang abai akan kewajibannya, bisa dipentung dengan sanksi yang beragam. UU tersebut bilang, kalau jalan rusak memicu kecelakaan yang membuat korban luka ringan dan kerusakan kendaraan atau barang, sang penyelenggara jalan bisa dipenjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta.

Tapi, kalau kecelakaan mengakibatkan korban luka berat, penjaranya tambah lama, yakni satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. Nah, paling mengerikan jika korbannya meninggal dunia, pidana penjaranya bisa paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta.

Tunggu dulu, buat penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki juga bisa kena semprit. Sanksinya, pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 juta.

Semua ancaman sanksi itu tertuang dalam pasal 273 dalam UU No 22/2009 tentang LLAJ. Sanksi diberikan bagi penyelenggara jalan yang tidak memenuhi pasal 24 di dalam UU tersebut yang mewajibkan mereka segera memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Tapi, ngomong-ngomong siapa saja para penyelenggara jalan itu?

Untuk jalan nasional, penyelenggaranya adalah pemerintah pusat via kementerian pekerjaan umum. Di tingkat jalan provinsi tentu saja pemerintah provinsi, jalan kabupaten dan kota oleh pemerintah kabupaten/pemerintah kota. Sedangkan untuk jalan desa penyelenggaranya adalah pemerintah tingkat desa.

Kewenangan mereka meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan. Tentu saja termasuk sesegera mungkin memperbaiki jalan yang rusak ringan maupun rusak berat.

Perbaikan mesti sesegera mungkin tanpa harus menunggu ada gugatan warga seperti yang dilakukan warga kepada pemerintah kota Bandung, Jawa Barat beberapa waktu lalu. Perbaikan juga mesti sigap tanpa harus menunggu jatuh korban akibat kecelakaan lalu lintas jalan. Apalagi, sampai menunggu keluarga korban menuntut hingga ke pengadilan.

Kita tahu, pada 2013, faktor jalan menyumbang sekitar 8% terhadap total kasus kecelakaan yang rata-rata sebanyak 270-an kasus per hari.

(syu/ddn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads