Bagaimana untuk kendaraan yang umurnya sudah lebih dari 5 tahun, apakah tidak diperbolehkan beroperasi karena gas buangnya tidak memenuhi standar yang ditetapkan, atau ada konsekuensi lain?
Bidang Penegakan Hukum Mabes Polri Joni Leo menuturkan, sebaiknya kendaraan baik mobil atau motor yang lawas itu diberikan konsekuensi seperti yang diberlakukan di negara lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, saran itu bisa saja dilakukan di Indonesia. Pemilik kendaraan lawas harus membayar pajak ganda.
"Jadi resiko memiliki kendaraan lama itu harus membayar pajak yang lebih, jadi intinya orang akan disusahkan untuk memiliki kendaraan yang sudah lama umurnya. Sehingga akhirnya orang itu menggantinya dengan yang baru," lugasnya.
(ady/syu)












































Komentar Terbanyak
Awas Kaget! Segini Pajak BYD Atto 1 Bila Tak Lagi Dapat Insentif
Naik Gila-gilaan! Intip Perbandingan Harga BBM RON 98 di RI Vs Negara ASEAN
Nasib! Harga BBM Naik, Mobil Listrik Malah Nggak Gratis Pajak Lagi