Pernyataan MUI itu berdasarkan dalil hadits bahwa manusia tidak boleh membuat kerusakan di muka bumi, dan wajib tolong menolong serta memudahkan persoalan manusia. Selain itu membuang batu di tengah jalan adalah salah satu cabang iman.
"Apabila polisi tidur dibuat masyarakat tidak membahayakan pemakai jalan hukumnya makruh tetapi kalau sampai membahayakan pemakai jalan hukumnya berubah jadi haram," ujar Ketua Umum MUI Samarinda KH Mohammad Zaini Na'im di Reportase Trans TV.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peraturan soal polisi tidur tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 3 tahun 1994 tentang alat pengendali dan pengaman jalan, karenanya masyarakat sebenarnya tidak diperbolehkan asal membangun polisi tidur.
Simak videonya di sini
(ddn/ddn)
Komentar Terbanyak
Ini Dampak Buruk Andai Tarif Ojol Naik 8-15 Persen di Indonesia
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Ternyata Gegara Ini Insinyur India Bikin Tikungan Flyover 90 Derajat