"Disarankan sebelum SIM habis sudah memperpanjang SIM, sama seperti KTP dan STNK," kata Kepala Seksi SIM Daan Mogot Polda Metro Jaya Kompol Twedi Aditya Bennyahdi kepada detikOto, Selasa (20/2/2013).
Menurutnya SIM adalah surat resmi bagaimana pengemudi pandai dalam mengendarai kendaraan baik roda empat dan roda dua. Karenanya seseorang harus memiliki tanda tersebut dalam berkendara sehari-hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan dengan adanya perubahan tenggat waktu pada aturan pasal 28 ayat 1-3 Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Pengemudi bukan tidak mungkin memudahkan pengendara mendapatkan SIM.
"Kalau PP sebelumnya satu tahun (tengat waktu perpanjang SIM), setelah satu tahun dibuat baru dan sekarang 1 hari. Dan ini belum tahu berapa dan itu tentu akan disosialisasikan terlebih dahulu kalau sudah resmi," ucapnya.
Twedy sendiri mengatakan perubahan aturan tersebut tak turut mengubah sistem pengurusan SIM di Daan Mogot. "Tidak ada perubahan karena sistemnya sama," tutupnya.
Aturan yang dianggap memberatkan pengendara yakni Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi pengemudi yang sedianya berlaku 1 Maret 2013 nanti, menyatakan pengemudi harus memperpanjang SIM sejak masa berlaku SIM habis.
Namun kepolisian kemudian memastikan penerapannya ditunda dan kini tengah mengevaluasi aturan tersebut.
(ddn/ddn)












































Komentar Terbanyak
2 Pabrik Otomotif Jepang di RI Cabut ke Vietnam, Ribuan Pegawai Kena PHK
2 Pabrik Otomotif Jepang di RI Mau Cabut ke Vietnam, Ini Alasannya
Indonesia Ditinggal Kabur Pabrik Otomotif, Pemerintah Harus Ambil Sikap!