Dirlantas Polda Metro Kombes Royke Lumowa mengatakan, dengan keluarnya pelat TNKB baru ini, pelat resmi yang lama masih berlaku. Ia menegaskan, tidak ada kenaikan biaya dalam pergantian pelat baru ini.
"Nanti kalau mau bayar pajak yang lima tahunan, baru diganti lagi dengan yang baru," ujarnya kepada detikOto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(mei/ddn)











































Komentar Terbanyak
Viral Sopir Alphard Tak Terima Ditegur Satpam usai Terobos Lampu Merah
Pemprov 'Kehilangan' Rp 2 Triliun, Pajak Mobil Listrik Rp 0 Perlu Ditinjau
Beredar Info Razia Pajak Kendaraan di Tol, Ini Fakta di Baliknya