Dirlantas Polda Metro Kombes Royke Lumowa mengatakan, dengan keluarnya pelat TNKB baru ini, pelat resmi yang lama masih berlaku. Ia menegaskan, tidak ada kenaikan biaya dalam pergantian pelat baru ini.
"Nanti kalau mau bayar pajak yang lima tahunan, baru diganti lagi dengan yang baru," ujarnya kepada detikOto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(mei/ddn)












































Komentar Terbanyak
Wacana KDM Hapus Pajak Kendaraan-Diganti Jalan Berbayar: Biar Adil
Kapan Potongan Ojol 8% Mulai Berlaku?
Isi Garasi Anggota DPRD yang Merokok sambil Ngegame saat Rapat