Dirlantas Polda Metro Kombes Royke Lumowa mengatakan, dengan keluarnya pelat TNKB baru ini, pelat resmi yang lama masih berlaku. Ia menegaskan, tidak ada kenaikan biaya dalam pergantian pelat baru ini.
"Nanti kalau mau bayar pajak yang lima tahunan, baru diganti lagi dengan yang baru," ujarnya kepada detikOto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(mei/ddn)












































Komentar Terbanyak
Permintaan Maaf Pemobil yang Konvoi Zig-zag di Tol Becakayu
Kebut-kebutan di Tol JORR, Endingnya Pajero Sport-BMW Ringsek!
Perpanjang STNK Tahunan dan 5 Tahunan, Duitnya Buat Apa?