Pelat Nomor Kendaraan yang Lama Masih Berlaku

Pelat Nomor Kendaraan yang Lama Masih Berlaku

- detikOto
Senin, 09 Mei 2011 14:21 WIB
Pelat Nomor Kendaraan yang Lama Masih Berlaku
Jakarta - Pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang lama masih bisa digunakan. Pemilik kendaraan dengan pelat nomor lama tidak akan ditilang.

Dirlantas Polda Metro Kombes Royke Lumowa mengatakan, dengan keluarnya pelat TNKB baru ini, pelat resmi yang lama masih berlaku. Ia menegaskan, tidak ada kenaikan biaya dalam pergantian pelat baru ini.

"Nanti kalau mau bayar pajak yang lima tahunan, baru diganti lagi dengan yang baru," ujarnya kepada detikOto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Royke menambahkan untuk di luar Jakarta atau di daerah akan mengalami perubahan juga, dan akan berbentuk yang sama seperti di Jakarta.

(mei/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads