Dalam STNK Mitsubishi i-MiEV tercantum total pajak yang harus dibayarkan oleh oleh pemilik i-MiEV adalah sebesar Rp 80.998.000 yang terdiri dari
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) sebesar Rp 70.200.000 dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sekitar Rp 10.530.000.
Pajak yang dibayarkan i-MiEV itu dua kali lipat lebih dari yang harus dibayarkan Pajero Sport. Mobil tangguh ini total hanya membayar Rp 33.618.000 hasil dari pembayaran BBN Rp 29 juta, PKB Rp 4.350.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan begitu pajak (PKB) yang harus dibayarkan tiap tahun oleh pemilik i-MiEV adalah Rp 10.530.000. Jadi lebih tinggi dari pajak tahunan yang harus dibayarkan oleh para pemilik Pajero Sport yang hanya Rp 4.350.000 atau Alphard yang berkisar di angka Rp 8-9 jutaan (tanpa pajak progresif).
Padahal meski bermesin listrik i-MiEV disetarakan dengan mobil mesin hanya 658 cc saja. Bandingkan dengan Pajero Sport yang memiliki displacement 2.477 cc.
"Memang, masalah pajak ini yang memberatkan kita. Makanya i-MiEV sulit kita pasarkan disini selama belum ada kebijakan yang mendukung," jelas Direktur Pemasaran PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (KTB) Rizwan Alamsyah di kantor KTB di Jakarta, Jumat (15/4/2011).
"Harus ada gebrakan dari pemerintah agar mobil-mobil ramah lingkungan seperti ini bisa berkembang," tandasnya.
Mobil listrik i-MiEV sendiri merupakan mobil listrik milik Mitsubishi yang sudah dipasarkan ke berbagai negara maju. Di banyak negara, penjualan mobil ramah lingkungan seperti mobil hybrid dan mobil listrik didukung pemerintah dengan cara memberikan subsidi atau insentif pajak. Dengan harga minyak yang makin membumbung tinggi seperti sekarang, mobil ramah lingkungan makin dilirik masyarakat.
Namun hal itu tidak terjadi di Indonesia. Inilah yang ditengarai membuat mobil-mobil ramah lingkungan berteknologi maju sulit bersaing.
Mobil ini membutuhkan waktu sekitar 7 jam untuk mengisi tenaga untuk sekali jalan sepanjang 160 km.
Tapi, jika menggunakan peralatan pengisian baterai cepat, maka baterai bisa diisi 80 persen dalam waktu 30 menit saja. Mobil non emisi tersebut juga bisa ngebut hingga kecepatan maksimum 140 km/jam.
Pajak yang masih mahal tak membuat Mitsubishi berhenti mensosialisasikan mobil ramah lingkungan ini. 2 buah unit i-MiEV terpajang di lobi kantor KTB di Jalan Ahmad Yani Jakarta.Β
(syu/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Harga Mobil China Ramai-Ramai Turun, Nilai Jual Jadi Anjlok?