"Pada hari pertama (1 April), dari pagi sampai sore, tercatat ada 200 pelanggar di Sarinah," kata Kepala Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Yakub Dedi Karyawan kepada detikcom, Senin (4/3/2011).
Ratusan pelanggar itu, kata dia, paling banyak adalah pengendara motor. "Kemudian mobil pribadi dan angkutan umum," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau melanggar tiga-tiganya, dikenakan denda maksimum Rp 1,5 juta," kata Yakub.
Ia mengatakan, penegakan hukum sistem elektronik masih bersifat teguran. Polisi baru akan betul-betul menerapkannya jika masyarakat telah mengetahui semua adanya kamera di Sarinah.
"Sekarang masih soft, masih teguran saja," imbuh Yakub.
Meski demikian, pihaknya tetap akan melayangkan surat tilang dari bukti pelanggaran itu ke alamat pemilik kendaraan sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Kita kirim pas hari kerja via pos," ujar dia.
Meski demikian, pelanggar sistem E-TLE ini untuk sementara tidak perlu bayar denda.
Kepala Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Yakub Dedi Karyawan mengatakan, pihaknya tetap mengirimkan surat tilang ke alamat pemilik kendaraan sesuai STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
"Jadi untuk sementara ini, tidak perlu bayar denda atau menghadiri persidangan," ujar Yakub.
(mei/ddn)












































Komentar Terbanyak
Di RI Banyak Merek Motor Listrik, Kenapa Harus Emmo Rp 50 Jutaan buat MBG?
Bengkel Belum Ada, Kok BGN Nekat Beli 25 Ribu Unit Motor MBG?
Emang Kepala SPPG Perlu Motor Trail Listrik Seharga Rp 50 Juta?