"Masalah pelanggaran pelat nomor sudah sering ditindak sejak lama, namun masih ada yang melanggar. Kita akan tingkatkan penindakannya," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Royke Lumowa kepada detikcom, Senin (7/2/2011).
Sementara itu, Kabag Registrasi dan Identifikasi (Regident) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Teddy Minahasa mengatakan, penindakan terhadap pelanggaran pelat nomor kendaraan diintensifkan sejak 2 bulan lalu. Penindakan tersebut dimulai di lingkungan internal Kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Teddy mengungkapkan, penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau biasa disebut pelat nomor, harus sesuai dengan peraturan sesuai pasal 68 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
"Di mana, penggunaan TNKB harus memenuhi syarat warna, jarak antar huruf dan angka, material atau bahannya serta penempatan atau pemasangan TNKB-nya," katanya.
Ia menjelaskan, penggunaan TNKB di luar terbitan Ditlantas Polri, dilarang. Penggunaan TNKB di luar terbitan Ditlantas Polri dapat dikenai denda Rp 500 ribu. "Dan ancaman bui 2 bulan penjara," kata Teddy.
Teddy mengungkapkan, penggunaan TNKB yang tidak sesuai standar Polri menyulitkan Kepolisian dalam melakukan identifikasi kendaraan. "Misalnya kalau ada tabrak lari, karena pelat nomornya dempet-dempet, nggak terbaca, jadi susah mengidentifikasinya," katanya.
Begitu juga jika kendaraan yang pelat nomornya dimodifikasi itu hilang akan menyulitkan dalam pencarian. Polisi tidak dapat mengidentifikasi kendaraan tersebut di jalan karena pelat nomornya sudah tidak beraturan.
(mei/ddn)












































Komentar Terbanyak
Awas Kaget! Segini Pajak BYD Atto 1 Bila Tak Lagi Dapat Insentif
Naik Gila-gilaan! Intip Perbandingan Harga BBM RON 98 di RI Vs Negara ASEAN
Diduga Mirip Produk China Rp 8 Juta, Kok Bisa Motor MBG Tembus Rp 40 Juta?