Buruknya kualitas Premium ditengarai mengakibatkan banyak komponen fuel pump pada mobil mengalami kerusakan. Asal bisa membuktikan, konsumen pun berhak untuk menggugat Pertamina.
Hal tersebut Divisi Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsi ketika berbincang melalui telepon dengan detikOto, Senin malam (19/7/2010).
"Kalau memang terbukti produk ini bisa merusak komponen dan engine, konsumen berhak menggugat Pertamina baik secara perorangan maupun kelompok," tegas Sularsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu juga harus dicari tahu dulu. Kalau sudah yakin, konsumen bisa menggugat dan Pertamina juga berhak membuktikan sebaliknya dan kalau konsumen yang menang, Pertamina wajib mengganti kerugian konsumen itu," paparnya.
Sebelumnya banyak yang mengeluh kualitas Premium yang buruk dan banyak menimbulkan kotoran di tangki membuat pompa bensin alias fuel pump jadi tersumbat yang akhirnya membuatnya rusak.
Masalah ini hangat dibicarakan di forum-forum maupun milis komunitas otomotif. Bahkan komunitas pengguna mobil Suzuki Karimun yang tergabung dalam Karimun Club Indonesia (KCI) menemukan 20 mobil sekaligus yang bermasalah terhadap komponen fuel pump dalam sekali pemeriksaan.
"Asal bisa dibuktikan, mereka berhak menggugat," tegas Sularsi.
(syu/ddn)












































Komentar Terbanyak
Wacana KDM Hapus Pajak Kendaraan-Diganti Jalan Berbayar: Biar Adil
Kapan Potongan Ojol 8% Mulai Berlaku?
Isi Garasi Anggota DPRD yang Merokok sambil Ngegame saat Rapat