YLKI: Pengguna Mobil Bisa Gugat Pertamina

Fuel Pump

YLKI: Pengguna Mobil Bisa Gugat Pertamina

Syubhan Akib - detikOto
Selasa, 20 Jul 2010 08:01 WIB
YLKI: Pengguna Mobil Bisa Gugat Pertamina
Jakarta -

Buruknya kualitas Premium ditengarai mengakibatkan banyak komponen fuel pump pada mobil mengalami kerusakan. Asal bisa membuktikan, konsumen pun berhak untuk menggugat Pertamina.

Hal tersebut Divisi Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsi ketika berbincang melalui telepon dengan detikOto, Senin malam (19/7/2010).

"Kalau memang terbukti produk ini bisa merusak komponen dan engine, konsumen berhak menggugat Pertamina baik secara perorangan maupun kelompok," tegas Sularsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun begitu konsumen juga harus mencari tahu dulu kerusakan yang terjadi di mobilnya itu akibat kualitas Premium yang jelek tadi atau karena faktor-faktor lain seperti SPBU nakal yang mengoplos bensin dari pertamina, kualitas komponen yang tidak bagus atau malah terjadi karena kesalahan konsumen.

"Itu juga harus dicari tahu dulu. Kalau sudah yakin, konsumen bisa menggugat dan Pertamina juga berhak membuktikan sebaliknya dan kalau konsumen yang menang, Pertamina wajib mengganti kerugian konsumen itu," paparnya.

Sebelumnya banyak yang mengeluh kualitas Premium yang buruk dan banyak menimbulkan kotoran di tangki membuat pompa bensin alias fuel pump jadi tersumbat yang akhirnya membuatnya rusak.

Masalah ini hangat dibicarakan di forum-forum maupun milis komunitas otomotif. Bahkan komunitas pengguna mobil Suzuki Karimun yang tergabung dalam Karimun Club Indonesia (KCI) menemukan 20 mobil sekaligus yang bermasalah terhadap komponen fuel pump dalam sekali pemeriksaan.

"Asal bisa dibuktikan, mereka berhak menggugat," tegas Sularsi.

(syu/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads