Pengamat Transportasi dari Universitas Indonesia Tri Tjahjono coba menanggapi hal tersebut. Menurutnya, kenaikan tarif bikin SIM tidak menjadi masalah, asal juga diimbangi dengan kompensasi yang berimbang.
"Sebenarnya masalah naik atau tidak, itu bukan masalah, selama diiringi dengan naiknya fasilitas dan kualitas pengujian," ujarnya ketika berbincang dengan detikOto, Senin (21/6/2010)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan instansi yang terkait membiarkan paradigma seperti itu," tambahnya.
Padahal, kalau semua fasilitas dan proses pengujian benar-benar diperketat, biaya bikin SIM bakal jauh lebih mahal dari sekarang, sebagaimana di luar negeri.
"Indonesia itu termasuk paling murah proses mendapatkan SIM-nya," ungkap Tri.
Sebelumnya diberitakan, keputusan Peraturan Pemerintah (PP) No 50 tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP, mengharuskan kenaikan tarif registrasi kendaraan.
Kenaikan tarif registrasi kendaraan ini meliputi pembuatan atau perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
(bgj/ddn)












































Komentar Terbanyak
Di RI Banyak Merek Motor Listrik, Kenapa Harus Emmo Rp 50 Jutaan buat MBG?
Diborong Proyek MBG, Desain Motor Listrik Emmo Baru Didaftarkan Akhir Tahun Lalu
Spesifikasi Motor Listrik Buat Operasional MBG, Harga Mulai Rp 49 Jutaan