Jakarta - Beberapa daerah sudah memberikan program 'pemutihan' atau pembebasan Bea Balik Nama (BBN) dan pembebasan denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor. Hal itu dimaksudkan agar masyarakat setempat tertib administrasi dengan mobil yang dimilikinya.
Selain itu, kebijakan tersebut juga dapat meningkatkan keamanan pada pemilik
kendaraan bermotor.
Hal itu diungkapkan pengamat otomotif tanah air Suhari Sargo ketika dihubungi
detikOto, Jumat (18/6/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang paling jelas dari kebijakan itu adalah dapat memudahkan pemilik kendaraan memindahkan atas nama kepemilikan, sehingga tertib administrasi. Jadi jelas siapa pemilik kendaraan," kata Suhari.
Beberapa daerah yang memberikan program gratis ini adalah
Jawa Tengah dan
Kalimantan Tengah serta Kalsel.
Saat ini tarif maksimal BBN mencapai 10 persen dari harga kendaraan.
(ikh/ddn)
Komentar Terbanyak
Menlu Sugiono Ungkap Alasan Presiden Prabowo Bawa Maung di KTT ASEAN Filipina
Wacana KDM Hapus Pajak Kendaraan-Diganti Jalan Berbayar: Biar Adil
Kapan Potongan Ojol 8% Mulai Berlaku?