Rencananya pajak progresif akan segera diberlakukan segera pada tahun 1 Januari 2011 mendatang.
Hal tersebut diutarakan oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana kepada detikOto, Jumat (4/6/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Skema besaran pajak progresif yang akan diberlakukan adalah 1,5 persen untuk kepemilikan pertama, 1,75 persen untuk kepemilikan kedua, 2,5 persen untuk kepemilikan ketiga dan 4 persen untuk kepemilikan keempat dan seterusnya.
"Itu sudah fixed," tegasnya.
Sedangkan untuk kendaraan bermotor non pribadi seperti kendaraan bermotor milik badan akan dikenakan pajak sebesar 1,5 persen.
Sementara kendaraan bermotor milik pemerintah dan instansinya seperti kendaraan TNI, kendaraan Polri dan kendaraan Pemda akan dikenakan pajak masing-masing sebesar 0,5 persen. Dan untuk angkutan umum pajaknya turun dari dari 1 persen
menjadi 0,5 persen.
"Karena ada pajak progresif ini, maka pajak kendaraan bermotor lain seperti PKB
(Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBN (Bea balik Nama) tidak dinaikkan," jelas politisi dari PKS ini. (syu/ddn)












































Komentar Terbanyak
Nasib! Harga BBM Naik, Mobil Listrik Malah Nggak Gratis Pajak Lagi
Isi Surat Edaran Mendagri, Minta Gubernur Se-Indonesia Bebaskan Pajak EV
Provinsi yang Bakal Kenakan Pajak buat Mobil-Motor Listrik