BPLHD: Uji Emisi Jangan Cuma Kesadaran Masyarakat Saja

BPLHD: Uji Emisi Jangan Cuma Kesadaran Masyarakat Saja

- detikOto
Kamis, 22 Apr 2010 14:46 WIB
BPLHD: Uji Emisi Jangan Cuma Kesadaran Masyarakat Saja
Jakarta - Semua ingin langit Jakarta bersih, dan Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta sebagai instansi terkait, meminta uji emisi jangan hanya kesadaran masyarakat saja. Perlu payung hukum untuk bertindak tegas.

Namun, sejauh ini, yang hanya bisa dilakukan BPLHD hanyalah kampanye dan kampanye saja, meskipun mereka mengklaim terjadi penurunan kadar emisi di udara Jakarta. Akan tetapi tetap saja, populasi peracun lingkungan Jakarta dari moncong knalpot masih sangat banyak.

Karenanya, mereka meminta pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang Lalu Lintas yang baru agar bisa mengakomodir dan dijadikan payung hukum untuk melakukan tindakan tegas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di Undang-undang Lalu lintas yang baru kan tidak diwajibkan uji emisi, karenanya kita harapkan pemerintah segera mengeluarkan PP yang mengatur hal itu," ujar Kepala Sub Bidang Edukasi Lingkungan Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Rahmat Bayangkhara ketika berbincang dengan detikOto, Kamis (22/4/2010

Jangan sampai nantinya, uji emisi hanya semata-mata kesadaran masyarakat saja yang tidak ingin mengotori langit Jakarta dengan emisi dari kendaraannya. "Tapi kan kalau berharap cuma dari kesadaran, susahnya setengah mati," tandasnya.

Sehingga, sampai saat ini BPLHD hanya bisa menunggu Peraturan Pemerintah tersebut diterbitkan, yang diharapkan berisi juga pengaturan mengenai uji emisi pada kendaraan.

Sementara itu, di Undang-undang Lalu Lintas yang baru, kewajiban uji emisi hanya satu kali, pada saat uji produk sebelum mulai dipasarkan. Akan tetapi untuk uji emisi secara berkala tiap 6 bulan, tidak diatur dalam Undang-undang tersebut.

(bgj/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads