Namun, sejauh ini, yang hanya bisa dilakukan BPLHD hanyalah kampanye dan kampanye saja, meskipun mereka mengklaim terjadi penurunan kadar emisi di udara Jakarta. Akan tetapi tetap saja, populasi peracun lingkungan Jakarta dari moncong knalpot masih sangat banyak.
Karenanya, mereka meminta pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang Lalu Lintas yang baru agar bisa mengakomodir dan dijadikan payung hukum untuk melakukan tindakan tegas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jangan sampai nantinya, uji emisi hanya semata-mata kesadaran masyarakat saja yang tidak ingin mengotori langit Jakarta dengan emisi dari kendaraannya. "Tapi kan kalau berharap cuma dari kesadaran, susahnya setengah mati," tandasnya.
Sehingga, sampai saat ini BPLHD hanya bisa menunggu Peraturan Pemerintah tersebut diterbitkan, yang diharapkan berisi juga pengaturan mengenai uji emisi pada kendaraan.
Sementara itu, di Undang-undang Lalu Lintas yang baru, kewajiban uji emisi hanya satu kali, pada saat uji produk sebelum mulai dipasarkan. Akan tetapi untuk uji emisi secara berkala tiap 6 bulan, tidak diatur dalam Undang-undang tersebut.
(bgj/ddn)












































Komentar Terbanyak
Di RI Banyak Merek Motor Listrik, Kenapa Harus Emmo Rp 50 Jutaan buat MBG?
Diborong Proyek MBG, Desain Motor Listrik Emmo Baru Didaftarkan Akhir Tahun Lalu
Spesifikasi Motor Listrik Buat Operasional MBG, Harga Mulai Rp 49 Jutaan