Seperti dikutip CNN, Rabu (23/2/2010) Badan Keselamatan Lalu Lintas Jalan Raya Nasional AS atau The National Highway Traffic Safety Administration (NHTSA) menilai perlu adanya kesadaran dan peraturan khusus yang mengatur hal tersebut.
Di Amerika sana, sudah 19 negara bagian yang telah memiliki peraturan anti-SMS sementara tujuh negara lain telah melarang penggunaan perangkat telpon genggam saat berkendara. Pemerintah federal sendiri saat ini telah melarang para PNS sms-an ketika mengoperasikan kendaraan milik pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dan yang lebih menyedihkan, menurut penelitian NHTSA, yang sering kali ber-SMS ria ketika mengemudi adalah para pengemudi yang berusia dibawah 20 tahun.
Ada usulan yang menginginkan para pengemudi yang tertangkap saat mengemudi
texting menghadapi denda minimal US$ 75 atau sekitar Rp 695 ribuan. Sementara pengemudi kendaraan komersial didenda dengan angka yang lebih besar lagi yakni US$ 2.750 atau sekitar Rp 25,5 jutaan.
(syu/ddn)












































Komentar Terbanyak
Menlu Sugiono Ungkap Alasan Presiden Prabowo Bawa Maung di KTT ASEAN Filipina
Wacana KDM Hapus Pajak Kendaraan-Diganti Jalan Berbayar: Biar Adil
Kapan Potongan Ojol 8% Mulai Berlaku?