Bila melihat dari peraturan yang ada, yaitu Keputusan Menteri Perhubungan No 72 Tahun 1993 Tentang Perlengkapan Kendaraan Bermotor. Di peraturan tersebut, pada pasal 14 ayat 2 dinyatakan bahwa:
"Ban cadangan yang merupakan bagian dari perlengkapan kendaraan harus sama atau hampir sama dengan ban-ban yang terpasang pada kendaraan bermotor yang bersangkutan."
Pernyataan tersebut pun diperkuat oleh Kepala Puskom Publik Kementerian Perhubungan, Bambang S Ervan. Ia mengatakan, kalau di Indonesia, pengaturan ban serep tetap masih mengacu pada peraturan itu meski ada Undang-undang lalu lintas yang baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan begitu, tambah Bambang, berarti tiap-tiap pabrikan yang memberikan ban serep beda ukuran, dan bukan hasil modifikasi pengguna kendaraannya, merupakan sebuah pelanggaran dari peraturan tersebut.
"Kalau ternyata banyak yang pakai ban serep lebih kecil, berarti sampai saat ini melanggar aturan tersebut," cetus Bambang. (bgj/ddn)












































Komentar Terbanyak
Menlu Sugiono Ungkap Alasan Presiden Prabowo Bawa Maung di KTT ASEAN Filipina
Duh! Ketua DPRD Naik Moge Nggak Pakai Helm
Wacana KDM Hapus Pajak Kendaraan-Diganti Jalan Berbayar: Biar Adil