Porsche Tidak Pernah Minta Rp 500 Juta

Porsche Digugat Rp 3,6 Miliar

Porsche Tidak Pernah Minta Rp 500 Juta

- detikOto
Selasa, 16 Feb 2010 11:11 WIB
Jakarta - Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) Porsche di Indonesia digugat karena menolak melakukan layanan purna jual atau service seorang pemilik mobil Porsche yang membeli mobilnya di importir umum. PT Eurokars Artha Utama mengaku heran dengan hal tersebut.

"Sebab pada dasarnya kami tidak pernah menolak melayani setiap konsumen, saya juga heran kenapa bisa disebut menolak,” ungkap Vice President Sales & MarketingΒ  PT Eurokars Artha Utama Yudhi W. Widodo ketika berbincang dengan detikOto di Jakarta.

Yudhi menjelaskan bahwa yang pihaknya lakukan terhadap setiap pemilik Porsche selalu sama, yang membedakan adalah kalau mobil itu dia datangkan langsung oleh Eurokars maka mobil tersebut teregistrasi sebagai tanggung jawab Eurokars, sedangkan bila didatangkan oleh importir umum baik pemerintah Indonesia maupun Porsche tahunya mobil itu tanggung jawab si importir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setiap mobil Porsche kan ada catatannya, siapa yang mendatangkan mobil ini ke sebuah negara, kalau mau kita harus mengubah dokumen itu dan memberitahu Porsche pusat kalau mobil ini sudah menjadi tanggung-jawab kita," bebernya.

Hal itu perlu dilakukan karena untuk mengambil alih tanggung jawab sebuah mobil apalagi ini adalah sebuah mobil mewah dan eksklusif, ada beberapa birokrasi yang harus ditempuh. Pertama kita menurut Yudhi harus memberi tahu departemen terkait lalu melangkah ke Porsche wilayah Asia Pasifik, kemudian ke Inggris lalu ke Pabrik, baru ke kantor pusat Porsche.

Dan untuk melakukan hal tersebut Yudhi memang mengakui ada waktu yang dibutuhkan dan juga dana. Namun mengenai tuduhan bahwa Eurokars menuntut Fadhi membayar Rp 500 juta untuk itu semua, Yudhi mengaku bingung.

"Tidak ada orang di tempat saya yang mengatakan sebuah angka, apalagi sampai Rp 500 juta. Yang ada kita jelaskan prosedurnya, mengenai harga semua negotiatible, saya juga bingung dari mana angka itu datang," ujarnya.

Kekisruhan antara Porsche dan pemilik mobil ini sendiri timbul ketika seorang pemilik Porsche 911 bernama M Fadhi membeli sebuah Porsche 911 di salah satu importir umum,Β  dan di kemudian hari M Fadhi ingin menservice mobil mewah seharga lebih dari Rp 3,6 miliar ini.

Si pemilik pun lalu membawa Porsche 911 miliknya itu ke Eurokars bukan ke
importir umum tempat dimana dia membeli mobil itu. Hal tersebut karena M Fadhi berpatokan pada buku panduan mobil yang menyebutkan bahwa setiap pemilik Porsche harus melakukan perawatan mobil Porsche mereka di bengkel resmi. Karena bila tidak dibawa ke bengkel resmi, garansi yang diberikan Porsche pusat di Jerman akan otomatis hangus.

Karena keadaan itulah Eurokars lalu menawarkan untuk meregistrasi ulang pertanggung-jawaban mobil tersebut namun itu butuh biaya dan waktu.Dan karena tidak puas ketika dijelaskan mengenai birokrasi yang ada, Fadhi pun menangkap hal itu sebagai sebuah penolakan.

Alhasil Eurokars pun sekarang harus menghadapi tuntutan hukum Fadhi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Fadhi menggugat Porsche AG (Porsche pusat di Jerman) sebesar Rp 3,6 miliar dan PT Eurokars Artha Utama sebesar Rp 5 juta, Kementerian Perindustrian Cq Direktorat Jenderal Industri, Alat, Transportasi, dan Telematika pun juga kena imbas hal tersebut.

(syu/ddn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads