Pemerintah Panggil ATPM dan Pemilik Porsche

Porsche Digugat Rp 3,6 Miliar

Pemerintah Panggil ATPM dan Pemilik Porsche

- detikOto
Senin, 15 Feb 2010 17:29 WIB
Jakarta - Perseturuan antara pemilik mobil Porsche dengan agen tunggal pemegang merek (ATPM) Porsche di Indonesia PT Eurokars Artha Utama akan segera ditengahi.

Rencananya Dirjen Industri Alat Transportasi dan Telematika Budi Darmadi akan segera memanggil kedua belah pihak untuk mencari tahu duduk persoalan sebenarnya.

"Kita sudah dapat tembusannya dan akan panggil keduanya untuk menanyakan
kejadian sebenarnya. Kita akan tanyakan alasan Eurokars dan kita juga akan tanyakan bagaimana kontrak si pemilik dengan importir mobil Porsche itu," ujar Budi kepada detikOto, Senin (15/2/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejelasan itu menurut Budi sangatlah penting karena dengan mengetahui kejadian sebenarnya kita baru bisa menyimpulkan apa yang terjadi dan bagaimana solusinya.

Peristiwa ini sendiri bermula ketika seorang pemilik Porsche 911 bernama M Fadhi membeli sebuah Porsche 911 di salah satu importir umum, setelah membeli, mobil mewah seharga lebih dari Rp 3,6 miliar ini ingin diservice.

Dan karena di buku panduan mobil tersebut mengatakan bahwa setiap pemilik
Porsche harus melakukan perawatan mobil Porsche mereka di bengkel resmi, maka Fadhi pun datang ke Eurokars selaku pemegang merek Porsche di Indonesia. Karena bila tidak dibawa ke bengkel resmi, garansi yang diberikan Porsche pusat di Jerman akan otomatis hangus.

Tapi ternyata bukan senyum ramah yang didapat Fadhi di bengkel resmi ini, tapi malah penolakan. Eurokars menolak melakukan pengecekan keseluruhan terhadap mobil Fadhi ini.

Eurokars pun malah meminta uang hingga Rp 500 juta bila memang Fadhi memaksa untuk melakukan servis di bengkel Eurokars. Uang sebanyak itu diperlukan untuk registrasi mobil ini.

"Dalam peraturan memang setiap ATPM harus menyediakan layanan, tapi kita harus tahu juga alasan Eurokars berbuat seperti itu," ujar Budi.

Namun karena penolakan melakukan service itu, Eurokars pun sekarang harus
menghadapi tuntutan hukum Fadhi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN
Jaksel). Fadhi menggugat Porsche AG (Porsche pusat di Jerman) sebesar Rp 3,6 miliar dan PT Eurokars Artha Utama sebesar Rp 5 juta, Kementerian Perindustrian Cq Direktorat Jenderal Industri, Alat, Transportasi, dan Telematika pun juga kena imbas hal tersebut.

"Karena kan jaminan purna jual sudah melekat di setiap mobil di seluruh dunia, terlepas mereka membeli dari mana, pihak yang memegang keagenan merek yang bersangkutan berkewajiban melayani setiap pemilik mobil merek mereka," ujar kuasa hukum M. Fadhi, Andi F. Simangunsong.

Depperin sendiri menurut Budi akan menyediakan saksi ahli untuk menjelaskan masalah ini bila memang keduanya tidak menemukan kata damai dan tetap ngotot membawanya ke pengadilan.

"Tapi sebelum itu, cuba kita duduk bersama dan tahu posisi masing-masing. Kalau sudah tidak ada kata sepakat, kami selaku regulator tentu akan menyiapkan saksi ahli untuk kasus ini," pungkas Budi.

(syu/ddn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads