Jakarta Utara, Badan Pengendali Dampak Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) pun akan menerapkan Zona Berstiker Uji Emisi di kawasan tersebut.
Zona tersebut hanya boleh dimasuki oleh kendaraan yang memiliki stiker lulus uji emisi saja, sedangkan kendaraan yang tidak memiliki stiker uji emisi tidak akan bisa memasuki kawasan tersebut.
"Kita akan terus mengembangkan zona berstiker ini, salah satunya di halaman kantor Walikota Jakarta Utara tersebut," ujar Kepala Sub Penegakan Hukum BPLHD Mudarisin, di depan Central Park, Grogol, Jakarta Barat, Selasa (22/1/2009)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedang disiapkan 25 titik yang akan menjadi zona stiker uji emisi, kebanyakan lahan parkir," tambahnya.
Kawasan-kawasan yang yang akan segera diberlakukan stiker uji emisi antara lain, Mall Ciputra, Senayan City, Balaikota DKI Jakarta, Kantor Walikota Jakarta Utara, Kantor Walikota Jakarta Barat, Kantor Walikota Jakarta Selatan, Kantor Walikota Jakarta Timur, serta Kantor Walikota Jakarta Pusat.
Selain itu, Kampus Universitas Trisakti, Kantor RS Dharmais, RS UKI, Pondok Indah Mall I, Pondok Indah Mall II, Mall Kelapa Gading, PT Jiep, PT CMNP, PT Tri Dharma Wiesa, dan PT Inti Ganda Persada.
(bgj/ddn)












































Komentar Terbanyak
Awas Kaget! Segini Pajak BYD Atto 1 Bila Tak Lagi Dapat Insentif
Naik Gila-gilaan! Intip Perbandingan Harga BBM RON 98 di RI Vs Negara ASEAN
Diduga Mirip Produk China Rp 8 Juta, Kok Bisa Motor MBG Tembus Rp 40 Juta?