Maksudnya, bagi para pengendara motor yang tidak mencantumkan stiker di mobilnya akan diberhentikan, dan diuji emisinya. Kalau lolos, tentunya akan mendapatkan stiker secara gratis.
"Tapi kalau tidak lolos, kita akan berikan teguran, dan memberi kesempatan satu minggu untuk membenahi kendaraannya agar lulus uji emisi," ujar Kepala Sub penegakan Hukum BPLHD Mudarisin, di depan Central Park, Grogol, Jakarta Barat, Selasa (22/1/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tindakan ini harapannya bisa terus ditingkatkan hingga mencapai penegakan hukum secara bertahap. Selain juga terus melakukan edukasi uji emisi dan penyelenggaraannya secara gratis, seperti yang dilakukan hari ini di Central Park, Grogol, Jakarta.
Dalam waktu dekat, Kantor Walikota Jakarta Utara pun bakal dijadikan lokasi untuk menggelar uji emisi secara gratis, sebagai bagian dari edukasi uji emisi tersebut.
(bgj/ddn)












































Komentar Terbanyak
Awas Kaget! Segini Pajak BYD Atto 1 Bila Tak Lagi Dapat Insentif
Naik Gila-gilaan! Intip Perbandingan Harga BBM RON 98 di RI Vs Negara ASEAN
Diduga Mirip Produk China Rp 8 Juta, Kok Bisa Motor MBG Tembus Rp 40 Juta?