Tidak Lulus, Siap-siap ke Pengadilan

Uji Emisi

Tidak Lulus, Siap-siap ke Pengadilan

- detikOto
Selasa, 22 Des 2009 12:28 WIB
Tidak Lulus, Siap-siap ke Pengadilan
Jakarta - Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pencemaran Udara dan Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, terus dilakukan. Bahkan, saat ini sudah tidak lagi berupa operasi simpatik, tapi sudah teguran.

Maksudnya, bagi para pengendara motor yang tidak mencantumkan stiker di mobilnya akan diberhentikan, dan diuji emisinya. Kalau lolos, tentunya akan mendapatkan stiker secara gratis.

"Tapi kalau tidak lolos, kita akan berikan teguran, dan memberi kesempatan satu minggu untuk membenahi kendaraannya agar lulus uji emisi," ujar Kepala Sub penegakan Hukum BPLHD Mudarisin, di depan Central Park, Grogol, Jakarta Barat, Selasa (22/1/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika tidak lolos uji emisi? Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan polisi akan melakukan pemberkasan pada pengemudi kendaraan, berupa teguran. Selanjutnnya sang pengemudi harus menjalani sidang di pengadilan negeri.

Tindakan ini harapannya bisa terus ditingkatkan hingga mencapai penegakan hukum secara bertahap. Selain juga terus melakukan edukasi uji emisi dan penyelenggaraannya secara gratis, seperti yang dilakukan hari ini di Central Park, Grogol, Jakarta.

Dalam waktu dekat, Kantor Walikota Jakarta Utara pun bakal dijadikan lokasi untuk menggelar uji emisi secara gratis, sebagai bagian dari edukasi uji emisi tersebut.
(bgj/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads