"Penggunaan handphone saat berkendara secara spesifik tidak ada dalam UU No. 22 Tahun 2009," kata Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Condro Kirono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jaksel, Rabu (16/12/2009).
Meski aturan tersebut tidak tertuang secara spesifik, kata Condro, penggunaan HP bisa mengganggu konsentrasi berkendara. "Misalnya, minum-minuman keras saat berkendara, menggunakan HP saat berkendara bisa mengurangi konsentrasi sehingga bisa berakibat pada kecelakaan," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Condro menjelaskan, tingkat kecelakaan yang diakibatkan karena penggunaan HP saat berkendara tahun 2009 cukup tinggi. "Yang tidak fatal cukup tinggi, artinya dia tidak melapor (akibat HP)," tambahnya.
Condro mengatakan, penggunaan handphone saat berkendara umumnya banyak dijumpai di jalan tol dan jalan satu arah. "Kenapa, karena di jalan dua arah, mereka masih mikir-mikir," tandasnya.
Di luar negeri sana, penggunaan handphone ketika berkendara sudah dilarang tegas, sanksi pidana atau yang paling ringan pun mengancam pengendara yang tidak safety driving.
(mei/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah