Uji emisi rencananya akan digelar di seberang Plaza Kalibata (Giant). Sosialisasi uji emisi ini dilakukan dalam rangka penerapan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pencemaran Udara dan Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Semua jenis kendaraan yang lewat akan dicek emisinya dengan penguji emisi portabel dari BPLHD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama uji emisi ini, tidak akan ada pengenaan denda atau sanksi lainnya. Pemilik kendaraan bahkan tidak akan dipungut biaya. Sosialisasi ini justru bisa membuat pengendara mobil hemat biaya, karena kalau uji emisi dilakukan di bengkel sedikitnya membutuhkan biaya Rp 25.000-Rp 100.000 per mobilnya.
(ddn/ddn)












































Komentar Terbanyak
Awas Kaget! Segini Pajak BYD Atto 1 Bila Tak Lagi Dapat Insentif
Naik Gila-gilaan! Intip Perbandingan Harga BBM RON 98 di RI Vs Negara ASEAN
Diduga Mirip Produk China Rp 8 Juta, Kok Bisa Motor MBG Tembus Rp 40 Juta?