Tidak Lulus Uji Emisi, Ratusan Angkot Dikandangkan

Tidak Lulus Uji Emisi, Ratusan Angkot Dikandangkan

- detikOto
Kamis, 29 Okt 2009 16:47 WIB
Tidak Lulus Uji Emisi, Ratusan Angkot Dikandangkan
Jakarta - Angkutan umum memang dianggap sebagai penyebab paling besar pencemaran udara, akibat emisi gas buangnya yang sangat tinggi. Sehingga, bila tidak lulus uji
emisi, akan dikandangkan, atau tidak boleh beroperasi.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Pengendalian Lalu Lintas, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sunardi Yaskur, ketika ditemui detikOto di Central Park, Jalan S Parman, Jakarta, Kamis (29/10/2009).

Angkutan umum yang kedapatan tingkat emisinya diatas ambang batas yang telah
ditentukan, yaitu sebesar 50 persen, serta dianggap tidak layak jalan, tidak
akan diberikan izin beroperasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah banyak yang kita kandangkan, ratusan adalah itu," ujarnya tanpa menyebut angka pasti.

Selain karena tidak lulus uji emisi, kendaraan tidak layak jalan karena tidak memenuhi 15 macam syarat standar yang telah ditetapkan akan di sita sementara.

Setelah itu diadakan penyidikan dan persidangan, lalu diberikan rekomendasi Polda, untuk kemudian diserahkan pada Dinas Perhubungan agar dikeluarkan larangan izin operasi.

"Item tersebut bisa mencakup mobil yang tanpa surat-surat, sudah reyot, ban gundul, kaca pecah, lampu, wiper, setir, bahkan seatbelt yang tidak berfungsi, itu kita larang," tambahnya.
(bgj/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads