emisi, akan dikandangkan, atau tidak boleh beroperasi.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Pengendalian Lalu Lintas, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sunardi Yaskur, ketika ditemui detikOto di Central Park, Jalan S Parman, Jakarta, Kamis (29/10/2009).
Angkutan umum yang kedapatan tingkat emisinya diatas ambang batas yang telah
ditentukan, yaitu sebesar 50 persen, serta dianggap tidak layak jalan, tidak
akan diberikan izin beroperasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain karena tidak lulus uji emisi, kendaraan tidak layak jalan karena tidak memenuhi 15 macam syarat standar yang telah ditetapkan akan di sita sementara.
Setelah itu diadakan penyidikan dan persidangan, lalu diberikan rekomendasi Polda, untuk kemudian diserahkan pada Dinas Perhubungan agar dikeluarkan larangan izin operasi.
"Item tersebut bisa mencakup mobil yang tanpa surat-surat, sudah reyot, ban gundul, kaca pecah, lampu, wiper, setir, bahkan seatbelt yang tidak berfungsi, itu kita larang," tambahnya.
(bgj/ddn)












































Komentar Terbanyak
Awas Kaget! Segini Pajak BYD Atto 1 Bila Tak Lagi Dapat Insentif
Naik Gila-gilaan! Intip Perbandingan Harga BBM RON 98 di RI Vs Negara ASEAN
Nasib! Harga BBM Naik, Mobil Listrik Malah Nggak Gratis Pajak Lagi